Kasus PT DOK, Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka Baru

Foto: Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Avitus Jansen Panjaitan (Dok Pribadi)

Denpasar | barometerbali – Pengungkapan pelaku dugaan pelaku penggelapan dan penipuan kasus investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium atau PT DOK makin terkuak. Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali menetapkan 5 (lima) tersangka baru dalam kasus yang merugikan 387 korban, di mana kerugiannya mencapai Rp33,1 miliar,

Dikonfirmasi terkait penetapan tersangka tersebut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Avitus Jansen Panjaitan menjelaskan para tersangka menawarkan konsep trading terkait dengan bisnis investasi di bidang bursa berjangka (komoditas) pembelian dan penjualan minyak mentah (crude oil) komoditi West Texas Intermediate (WTI).

Berita Terkait:  Mandek Kasus 106 SHM di Tahura Ngurah Rai, Belum Ada Tersangka

“Yang mana atas investasi tersebut, dijanjikan akan mendapat keuntungan berkisar 1 hingga 2 persen yang rencananya akan diterima setiap minggu dari hasil penjualan,” ungkap Jansen kepada barometerbali.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (3/11/2023).

Selain itu pihak PT DOK juga menjanjikan bahwa investasi tersebut tidak ada risiko yang akan dialami oleh para investor, serta uang yang diinvestasikan dapat diambil kapan pun. Dalam perjalanannya banyak member yang disebut investor akhirnya merasa menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian.

Berita Terkait:  Belasan OTK Serang Kantor BPJS Kesehatan Denpasar, Pasang Spanduk 'Walikota Pembohong'

“Kerugian sebesar tiga puluh tiga miliar, seratus enam puluh juta rupiah (Rp33.160.000.000,-) untuk 387 orang,” sebutnya.

Jansen menyampaikan tersangka I Nyoman Tri Dana alias Mang Tri selaku pendiri, trader, serta Direktur PT Dana Oil Konsorsium.

“Saat ini sudah divonis 3 tahun (ditahan, red) di Lapas Kerobokan,” tegasnya.

Sedangkan tersangka baru ada 5 (lima) orang yakni I Putu Satya Oka Arimbawa, I Putu Eka Yudi Artho, I Nyoman Ananda Santika, I Wayan Budi Artana, Rai Kusuma Putra semuanya sebagai pendiri, Komisaris PT Dana Oil Konsorsium yang membantu menjalankan kegiatan investasi illegal.

Berita Terkait:  Ketua Dekranasda Bali, Bunda Putri Koster Tekankan Disiplin Diri dan Ketulusan sebagai Kunci Kemajuan UMKM

“Turut serta mencari dan menerima dana dari investor serta menerima pembagian hasil,” tandas Jansen.

Hingga saat ini saksi yang sudah diperiksa menurut Jansen sebanyak 28 orang perwakilan korban, Satgas Waspada Investasi OJK RI, Bappebti RI, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali.

“Dan 6 orang terlapor,” pungkas Kabid Humas Jansen Panjaitan.

Untuk diketahui kelima tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI