Barometer Bali |Denpasar – Kasus dugaan pemalsuan dan penggunaan surat keterangan palsu yang berujung pada penerbitan Nomor Objek Pajak (NOP) baru atas tanah warisan di Jeroan Belong, kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses panjang di tingkat penyidikan, berkas perkara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
Kuasa hukum pelapor, I Gusti Putu Oka Pratama Weda, yakni Jro Komang Sutrisna, membenarkan perkembangan ini.
“Benar, saat ini berkas perkara sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Denpasar,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).
Dalam perkara ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial GS dan KN. Namun, salah satu tersangka, KN, dikabarkan telah meninggal dunia.
Menurut Jro Sutrisna, kasus ini murni pidana pemalsuan surat, bukan sengketa tanah sebagaimana pernah disalahpahami sebagian pihak.
“Perkaranya bukan soal objek tanah, melainkan murni pemalsuan surat yang digunakan untuk menerbitkan NOP baru. Nama pemilik di SPPT berubah dari I Gusti Ketut Arnawa menjadi nama tersangka,” tegasnya.
Ia menjelaskan, dokumen palsu itu digunakan untuk mengajukan penggabungan NOP pada 2014, yang kemudian memunculkan penerbitan NOP baru di 2015 tanpa dasar hukum yang sah.
“Semua tindakan itu tidak ada kaitannya dengan putusan perdata tahun 2014. Ini pidana murni karena ada keterangan palsu yang digunakan secara resmi,” jelas Jro Sutrisna.
Kuasa hukum yang juga mantan wartawan ini menyoroti pentingnya ketelitian jaksa peneliti dalam menelaah berkas perkara agar tidak terjebak pada ranah perdata.
“Jaksa harus fokus, karena ini perkara pemalsuan dokumen, bukan soal kepemilikan tanah,” tegasnya lagi.
Kasus ini bermula ketika tersangka GS, yang saat itu menjabat sebagai kepala dusun, diduga membuat surat keterangan palsu dengan menyatakan pelapor tidak tinggal di alamat Jalan Sutomo No. 62 Denpasar, padahal lokasi itu adalah tempat tinggal keluarga pelapor secara turun-temurun.
Dari dokumen tersebut, terjadi manipulasi terhadap NOP tanah warisan yang kemudian dialihkan dan dijadikan dasar penerbitan sertifikat baru di BPN Kota Denpasar.
“Surat keterangan yang dibuat tersangka bertentangan dengan fakta, tapi digunakan untuk menerbitkan sertifikat hak milik baru. Ini jelas pelanggaran,” kata Jro Sutrisna.
Peristiwa ini disebutnya sebagai bentuk “pembajakan hukum”, karena menggunakan dokumen palsu untuk mengambil hak orang lain tanpa dasar hukum yang sah.
Polresta Denpasar sebelumnya telah menetapkan GS dan KN sebagai tersangka pada 14 Maret 2025, berdasarkan SP2HP No: B/540.k/III/2025/Satreskrim, dengan jerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, saat dikonfirmasi sebelumnya membenarkan penetapan dua tersangka tersebut.
“Benar, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” singkatnya.
Dengan telah masuknya berkas perkara ke Kejaksaan, pelapor berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan segera berlanjut ke tahap penuntutan. (red)











