Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Adalah Hak Fundamental yang Diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945

Ket foto: Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra. (Sumber: barometerbali)

Jakarta | barometerbali – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dhahana Putra menyampaikan keprihatinan mendalam atas laporan terkait adanya dugaan pelarangan penggunaan jilbab pada sebuah rumah sakit swasta di kawasan Jakarta Selatan. Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah dijamin oleh konstitusi dan perundang-undangan Indonesia. 

“Dalam konteks Hak Asasi Manusia, kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah hak fundamental yang diakui oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan harus dijamin oleh negara. Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, sementara Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memastikan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya,” ujar Dirjen HAM. 

Berita Terkait:  Bhabinkamtibmas Sidodadi Sambangi Peternakan Ayam Petelur, Tingkatkan Ketahanan Pangan

Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga dengan jelas mengatur bahwa setiap orang berhak untuk bebas memeluk agamanya dan beribadat menurut keyakinannya. Pasal 22 UU No. 39/1999 menegaskan bahwa negara harus melindungi hak asasi manusia terkait kebebasan beragama dan berkeyakinan, termasuk dalam hal ekspresi keyakinan melalui cara berpakaian seperti penggunaan jilbab. 

Dirjen  HAM  menambahkan  bahwa  pelarangan  penggunaan  jilbab  di  sektor  layanan publik  tidak  hanya  bertentangan  dengan  undang-undang,  tetapi  juga  mencederai semangat  pluralisme  dan  toleransi  yang  merupakan  bagian  dari  identitas  bangsa Indonesia. 

“Sektor  layanan  publik,  termasuk  rumah  sakit  dan  lembaga-lembaga pemerintah,  seharusnya  menjadi  teladan  dalam  menghormati  dan  melindungi  hak-hak individu,  termasuk  hak  untuk  menjalankan  keyakinan  agamanya  secara  bebas,” tegasnya. 

Dalam  upaya  menindaklanjuti  isu  ini,  Dirjen  HAM  merencanakan  pengiriman  tim  yang akan  berkomunikasi  langsung  dengan  pihak-pihak  terkait  di  lapangan  untuk  memahami kondisi  yang  sebenarnya.  Langkah  ini  dilakukan  untuk  memastikan  bahwa  hak  asasi manusia,  terutama  kebebasan  beragama,  dihormati  dan  dijaga  di  seluruh  sektor pelayanan  publik. 

Berita Terkait:  Surat Usang Dipelintir, Isu Sampah Bali Kembali Kambing Hitamkan Koster

Dirjen  HAM  juga  menegaskan  bahwa  negara  memiliki  kewajiban  untuk  melindungi, memajukan,  dan  menegakkan  hak  asasi  manusia.  Hal  ini  sejalan  dengan  Pasal  71  UU No.  39/1999  yang  menyatakan  bahwa  pemerintah  wajib  dan  bertanggung  jawab menghormati,  melindungi,  menegakkan,  dan  memajukan  hak  asasi  manusia  di Indonesia.  Hal  ini  sejalan  dengan  Pada  Undang-Undang  No.  13  Tahun  2003  tentang Ketenagakerjaan,  Pasal  5  dan  ditegaskan  bahwa  pengusaha  dilarang  melakukan diskriminasi  terhadap  pekerjanya  maupun  calon  pekerja  yang  ingin  bekerja  di perusahaannya,  karena  pada  dasarnya  tenaga  kerja  memiliki  kesempatan  yang  sama tanpa  diskriminasi  untuk  memperoleh  pekerjaan,  baik  itu  berdasarkan  agama,  kelamin, suku,  ras,  maupun  aliran  politik. 

Berita Terkait:  Enam Terduga Pelaku Pencurian Babak Belur Dihajar Massa

“Sebagai  bagian  dari  komitmen  negara  dalam  menegakkan  HAM,  kami  mengimbau semua  pihak  di  sektor  layanan  publik  untuk  menghormati  hakhak  beragama  dan memastikan  bahwa  kebijakan  internal  mereka  tidak  diskriminatif  atau  melanggar  hak asasi  manusia,”  ujar  Dirjen  HAM. 

“Jajaran  kami  akan  turun  langsung  berkomunikasi  dengan  pihak  Manajemen  Rumah Sakit  dimaksud  untuk  mendapatkan  klarifikasi  dan  berkoordinasi  dengan  Dinas  Tenaga Kerja  Kota  Jakarta  Selatan  terkait  permasalahan  ini,”  ujar  Dhahana. 

Dhahana  mengajak  agar  semua  pihak  untuk  bersama-sama  menjaga  kerukunan  dan toleransi  antarumat  beragama  sebagai  fondasi  penting  dalam  kehidupan  berbangsa  dan bernegara.  

“Indonesia  adalah  negara  yang  beragam,  dan  keberagaman  ini  harus  dijaga dengan  sikap  saling  menghormati  dan  menghargai.  Larangan  penggunaan  jilbab  tidak hanya  melanggar  hak  asasi,  tetapi  juga  merusak  nilai sebagai  bangsa  yang  berada,” jelasnya.

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI