Kejagung Beberkan Alasan Pembebasan Bos Indosurya dari Rutan Bareskrim Polri

IMG_20220626_022622
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Dok Kejagung)

Jakarta | barometerbali – Pemberitaan oleh salah satu media online dengan judul “Polisi Benarkan Bos Indosurya Henry Surya Dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri, Masa Tahanan Habis”, membuat Pusat Penerangan Hukum (Puspemkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara pada Sabtu (25/6/2022).

Kejaksaan Agung menurut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, menyatakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat 2 KUHAP, Penuntut Umum berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka HS, JI, dan SA dinyatakan belum lengkap dan belum memenuhi syarat formil dan materiil.

Berita Terkait:  Apresiasi Polres Gresik Bongkar Ilegal Gomatel Waspada Begal berkedok Debt Collector

Untuk itu, berkas perkara telah dikirimkan kembali kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada Jumat, (24/6/2022).

“Kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara,” ujar Sumedana dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (25/6/2022).

Berita Terkait:  Kado Natal Lapas Kerobokan, 7 Warga Binaan Lapas Kerobokan Hirup Udara Bebas Usai Terima Remisi

Terkait dengan keluarnya tersangka demi hukum, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak Jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap (P-21). 

“Dalam penanganan setiap perkara diperlukan koordinasi dan komunikasi intensif guna mengantisipasi kesalahan yang dapat terjadi dalam penegakan hukum,” imbuhnya.

Ia menjelaskan sikap kehati-hatian yang dilakukan dalam penelitian dan menerbitkan P-21 adalah untuk perlindungan korban dan HAM serta meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses pembuktian di persidangan.

Berita Terkait:  Polres Gresik Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyebaran Data Pribadi Lewat Aplikasi Go Matel R4

“Demikian hal ini disampaikan untuk bahan klarifikasi atas pemberitaan yang menyudutkan fungsi prapenuntutan dalam kasus Indosurya,” tegas Sumedana. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI