Barometerbali.com | Jakarta – Kejaksaan Agung RI mengungkap skandal korupsi besar yang melibatkan aparat penegak hukum dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harly Siregar dalam keterangan persnya, Minggu (13/4/2025) memaparkan, dalam operasi penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (11/4/2025), tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyisir lima lokasi di Jakarta dan berhasil menyita barang bukti mencengangkan: uang tunai dalam berbagai mata uang senilai miliaran rupiah dan sejumlah mobil mewah, termasuk Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz.
“Dari rumah dan kendaraan milik pihak terkait, penyidik menemukan SGD 40.000, USD 5.700, dan Rp10,8 juta di rumah WG (Panitera Muda Perdata PN Jakut). Uang tunai Rp136,9 juta di rumah AR (Advokat). Uang pecahan asing dan rupiah senilai miliaran rupiah dalam tas milik MAN (Ketua PN Jaksel). Total dugaan suap mencapai Rp60 miliar,” beber Harli.
Kejagung menetapkan empat tersangka utama yakni WG selakjlu Panitera Muda PN Jakut, MS selaku Advokat, AR selaku Advokat, dan MAN selaku Ketua PN Jaksel.
“Mereka diduga menerima suap terkait putusan bebas (ontslag van alle recht vervolging) dalam perkara korupsi ekspor CPO yang melibatkan tiga raksasa industri sawit: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Ketiga korporasi tersebut sebelumnya dituntut membayar uang pengganti hingga lebih dari Rp17 triliun,” sebut Harli.
Masing-masing tersangka diancam dengan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka kini ditahan di sejumlah rutan berbeda selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Kejaksaan Agung menegaskan akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam praktik mafia peradilan, tanpa pandang bulu. (red)











