Kejagung Bongkar Skandal Suap Hakim, Uang Miliaran dan Mobil Mewah Disita

Screenshot_20250413_093732_InCollage - Collage Maker
Kejagung RI menahan para tersangka skandal korupsi dan mafia peradilan terkait pengurusan perkara di PN Jakarta Pusat. (barometerbali/kjg/rah)

Barometerbali.com | Jakarta – Kejaksaan Agung RI mengungkap skandal korupsi besar yang melibatkan aparat penegak hukum dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harly Siregar dalam keterangan persnya, Minggu (13/4/2025) memaparkan, dalam operasi penggeledahan yang dilakukan pada Jumat (11/4/2025), tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyisir lima lokasi di Jakarta dan berhasil menyita barang bukti mencengangkan: uang tunai dalam berbagai mata uang senilai miliaran rupiah dan sejumlah mobil mewah, termasuk Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz.

Berita Terkait:  Gubernur Koster dan Wagub Giri Prasta Hadiri Perayaan Imlek 2026, Momen Perkuat Kerja Sama Pariwisata, Ekraf dan Peningkatan SDM

“Dari rumah dan kendaraan milik pihak terkait, penyidik menemukan SGD 40.000, USD 5.700, dan Rp10,8 juta di rumah WG (Panitera Muda Perdata PN Jakut). Uang tunai Rp136,9 juta di rumah AR (Advokat). Uang pecahan asing dan rupiah senilai miliaran rupiah dalam tas milik MAN (Ketua PN Jaksel). Total dugaan suap mencapai Rp60 miliar,” beber Harli.

Kejagung menetapkan empat tersangka utama yakni WG selakjlu Panitera Muda PN Jakut, MS selaku Advokat, AR selaku Advokat, dan MAN selaku Ketua PN Jaksel.

Berita Terkait:  Gubernur Bali Wayan Koster Terima Komisi V DPR RI, Lasarus: Infrastruktur Bali harus Dibangun Komprehensif dan Selaras Budaya

“Mereka diduga menerima suap terkait putusan bebas (ontslag van alle recht vervolging) dalam perkara korupsi ekspor CPO yang melibatkan tiga raksasa industri sawit: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Ketiga korporasi tersebut sebelumnya dituntut membayar uang pengganti hingga lebih dari Rp17 triliun,” sebut Harli.

Masing-masing tersangka diancam dengan Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait:  Ketua Dekranasda Bali, Bunda Putri Koster Tekankan Disiplin Diri dan Ketulusan sebagai Kunci Kemajuan UMKM

Para tersangka kini ditahan di sejumlah rutan berbeda selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Kejaksaan Agung menegaskan akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam praktik mafia peradilan, tanpa pandang bulu. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI