Kejagung Tahan para Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit

TAHAN: Pihak Kejagung menahan 4 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT), Kamis (12/1/2023). Foto: K.3.3.1)

Jakarta | barometerbali – Usai diperiksa, Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan 4 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti pada 2015 di Kementerian Pertahanan RI. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Kamis (12/1/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

Berita Terkait:  Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Made Daging tak Sah, Gunakan Pasal Kedaluwarsa

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejagung Dr. Ketut Sumedana menjelaskan, adapun 4 orang Tersangka yang dilakukan penahanan yaitu AW selaku Komisaris Utama PT DNK; SCW selaku Direktur Utama PT DNK; Laksamana Muda (Purn) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 hingga Agustus 2016; dan TVH selaku Warga Negara Asing (tenaga ahli PT DNK).

“Keempat orang Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Pada saat dilakukan pemeriksaan dan tindakan penahanan oleh Penyidik Koneksitas, para Tersangka dalam kondisi sehat serta kooperatif serta didampingi oleh Penasihat Hukum,” terang Kasipenkum Sumedana.

Berita Terkait:  Kuasa Hukum Serahkan Dugaan Pengelolaan Dana Jemaat GBI TOC ke Proses Hukum

Dikatakan, tindakan penahanan yang dilakukan Penyidik Koneksitas terhadap para Tersangka dilaksanakan dalam rangka pelimpahan perkara ke tahap penuntutan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP tentang syarat objektif dan subjektif dilakukan penahanan terhadap para Tersangka.

Perbuatan para Tersangka dalam perkara ini yakni bersama-sama melakukan pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis dari Avanti dengan dalih bahwa dalam kondisi darurat untuk menyelamatkan Alokasi Spektrum pada slot orbit 123° Bujur Timur (BT).

Berita Terkait:  Pakar Hukum: KPK Wajib Gunakan Upaya Paksa Jika Saksi Mangkir Tanpa Alasan

“Namun pada kenyataannya, satelit Artemis yang telah disewa tidak berfungsi karena spesifikasi satelit Artemis tersebut tidak sama dengan satelit sebelumnya yaitu Garuda-1 yakni tidak dapat difungsikan dan tidak dapat bermanfaat. Tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara, dilakukan secara melawan hukum dan melanggar peraturan perundang-undangan,” pungkas Sumedana. (BB/501/K.3.3.1)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI