Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti 75 Perkara Pidana, Kasus Narkotika Dominan

IMG-20261019-WA0162
PEMUSNAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memusnahkan barang bukti dari 75 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht pada Senin (19/10/2026). (Barometerbali/Istimewa)

Barometer Bali | Denpasar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memusnahkan barang bukti dari 75 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht pada Senin (19/10/2026).

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Badung, Gde Ancana, mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan barang bukti agar tidak disalahgunakan,”ujar Gde Ancana

Berita Terkait:  Tumbuh Anugraha Jadi Ajang Kurasi UMKM Bali Berbasis Kelestarian Lingkungan

Ia menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penanganan perkara pidana setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya barang bukti dimusnahkan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Pemusnahan barang bukti tersebut mencakup barang bukti dari perkara yang diputus selama periode Juni hingga Agustus 2026. Dari total 75 perkara tersebut, sebanyak 46 perkara merupakan tindak pidana narkotika.

Berita Terkait:  Praperadilan Made Daging Dikabulkan Sebagian, Penahanan Dinyatakan Tidak Sah

Sementara 29 perkara lainnya meliputi tindak pidana terhadap orang dan harta benda, tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum, serta tindak pidana lainnya.

Dalam pemusnahan barang bukti perkara narkotika, sejumlah barang turut dimusnahkan, di antaranya 11 unit telepon genggam dari berbagai merek, timbangan elektrik, pakaian, tas, bong atau alat isap sabu, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Berita Terkait:  Praperadilan Made Daging, Gede Pasek Soroti Tiga Laporan Beruntun

Sementara itu, barang bukti dari 29 perkara lainnya meliputi senjata tajam, pakaian, tiga unit telepon genggam, dokumen, serta berbagai barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI