Barometer Bali | Badung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memusnahkan barang bukti dari 79 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan pemusnahan digelar pada Rabu, 22 Oktober 2025 di halaman Kantor Kejari Badung, dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo.
Acara tersebut dihadiri sejumlah pejabat lintas instansi, di antaranya Wakapolres Badung Kompol Suarmawa, Kasatresnarkoba Polres Badung I Nyoman Sudarma, Kasatreskrim Polres Badung Azarul Ahmad, Plt. Kepala BNNK Badung I Made Widana, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung dr. Made Padma Puspita, serta unsur TNI dan tokoh masyarakat.
Dari total 79 perkara, sebanyak 39 perkara merupakan kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Ganja: 177,6 gram
Ekstasi: 101,55 gram
Sabu-sabu: 1.204,87 gram
Kokain: 993,56 gram
Selain itu, turut dimusnahkan berbagai barang lain seperti telepon genggam, timbangan elektrik, pakaian, tas, serta alat hisap sabu (bong).
Sementara itu, 40 perkara lainnya terdiri atas tindak pidana orang dan harta benda, keamanan negara, serta ketertiban umum dengan barang bukti berupa senjata tajam, pakaian, handphone, dan dokumen.
Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo menjelaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Langkah ini untuk memastikan tidak ada tunggakan penyelesaian perkara tahun ini serta mencegah penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika dan obat-obatan terlarang,” terangnya.
Ia juga menegaskan, kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari Badung dalam menjaga integritas penegakan hukum dan transparansi dalam pengelolaan barang bukti. (red)











