Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti 79 Perkara Inkracht, Termasuk Hampir 2 Kg Narkotika

Screenshot_20251022_130231_Drive
Selain barang bukti narkotika berbagai jenis seberat 2 kg, dimusnahkan juga berbagai barang lain seperti telepon genggam, timbangan elektrik, pakaian, tas, serta alat hisap sabu (bong). (barometerbali/red)

Barometer Bali | Badung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung memusnahkan barang bukti dari 79 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan pemusnahan digelar pada Rabu, 22 Oktober 2025 di halaman Kantor Kejari Badung, dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo.

Acara tersebut dihadiri sejumlah pejabat lintas instansi, di antaranya Wakapolres Badung Kompol Suarmawa, Kasatresnarkoba Polres Badung I Nyoman Sudarma, Kasatreskrim Polres Badung Azarul Ahmad, Plt. Kepala BNNK Badung I Made Widana, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Badung dr. Made Padma Puspita, serta unsur TNI dan tokoh masyarakat.

Berita Terkait:  Diduga Dikeroyok Lebih 50 Orang, Kasus Anggota BRN di Pasuruan Resmi Naik Sidik

Dari total 79 perkara, sebanyak 39 perkara merupakan kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

Ganja: 177,6 gram

Ekstasi: 101,55 gram

Sabu-sabu: 1.204,87 gram

Kokain: 993,56 gram

Selain itu, turut dimusnahkan berbagai barang lain seperti telepon genggam, timbangan elektrik, pakaian, tas, serta alat hisap sabu (bong).

Sementara itu, 40 perkara lainnya terdiri atas tindak pidana orang dan harta benda, keamanan negara, serta ketertiban umum dengan barang bukti berupa senjata tajam, pakaian, handphone, dan dokumen.

Berita Terkait:  Pengamat Hukum: Oknum TNI AD Diduga Tipu Warga, Layak Dipecat Tidak Hormat

Kajari Badung Sutrisno Margi Utomo menjelaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Langkah ini untuk memastikan tidak ada tunggakan penyelesaian perkara tahun ini serta mencegah penyalahgunaan barang bukti, khususnya narkotika dan obat-obatan terlarang,” terangnya.

Ia juga menegaskan, kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari Badung dalam menjaga integritas penegakan hukum dan transparansi dalam pengelolaan barang bukti. (red)

Berita Terkait:  KPK Tahan Bupati Lampung Tengah Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Gratifikasi Proyek

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI