Barometer Bali | Badung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menetapkan SH, warga Kelurahan Jimbaran, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit Jimbaran tahun 2021 senilai sekitar Rp2,3 miliar. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyaluran dana kredit yang tidak sesuai peruntukan dan melanggar ketentuan program KUR.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Sutrisno Margi Utomo, mengungkapkan bahwa SH diduga menyalurkan dana KUR dengan mengatasnamakan orang lain sebagai debitur, padahal dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka SH memanfaatkan 46 identitas masyarakat seolah-olah sebagai penerima KUR, padahal mereka tidak memiliki usaha. Dana yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan UMKM justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” terang Sutrisno di Badung, Senin (20/10/2025).
Kasus ini bermula dari kerja sama antara SH—yang diketahui sebagai salah satu agen Brilink di wilayah Jimbaran—dengan dua oknum petugas BRI Unit Jimbaran, masing-masing IBKA (Mantri BRI) dan IKAKP (Kepala Unit BRI Jimbaran tahun 2021). Melalui mekanisme yang tidak sesuai prosedur, ketiganya diduga mengatur proses pengajuan hingga pencairan 46 kredit tersebut.
Sutrisno menjelaskan, pada saat survei lapangan atau on the spot (OTS), tersangka bahkan mengondisikan lokasi usaha palsu dengan meminjam tempat milik orang lain agar seolah-olah para debitur memiliki usaha aktif. Hal ini menyebabkan proses verifikasi lapangan tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
“Tindakan tersebut jelas melanggar prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Seharusnya pihak BRI dapat menilai kelayakan debitur berdasarkan usaha nyata dan jaminan yang sah,” tegas Sutrisno.
Setelah dana dicairkan, SH meminta seluruh buku tabungan dan ATM milik 46 debitur fiktif tersebut. Dana kredit kemudian digunakan tidak sesuai peruntukan, bahkan sebagian hanya dibagikan kecil kepada pemilik identitas.
Atas perbuatannya, SH ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyaluran dana KUR ini. Jika ditemukan bukti baru, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai hukum,” pungkas Sutrisno. (red)











