Kejari Denpasar Kirim 8 Terdakwa ke Lapas Narkotika Bangli

Screenshot_2022-09-24-09-35-41-27_7352322957d4404136654ef4adb64504
Pemindahan 8 terdakwa oleh Kejari Denpasar ke Lapas Narkotika Bangli, Jumat (23/9/2022) (ist)

Denpasar | barometerbali – Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Denpasar melaksanakan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dengan melakukan pemindahan terhadap 8 orang terdakwa ke Lapas Narkotika Bangli, Jumat, (23/9/2022) pagi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar, I Putu Eka Suyantha menjelaskan dalam pelaksanaan pemindahan tersebut Jaksa Penuntut Umum dan Tim Pengawal Tahanan Kejari Denpasar telah mengikuti standar protokol kesehatan.

Berita Terkait:  Bangli Kembali Toreh Prestasi, Sabet Sejumlah Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2025

“Para tahanan tersebut telah dilakukan tes rapid antigen dan dinyatakan negatif Covid-19,” kata Eka kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

Setelah semua persyaratan lengkap maka ke 8 orang terdakwa tersebut segera dipindahkan dengan pengawalan ketat yang dibantu aparat Polresta Denpasar. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI