Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Termasuk Sabu dan Narkotika

Foto : Kejaksaan Negeri Denpasar Melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (6/11/2024). (barometerbali/213)

Denpasar I barometerbali – Kejaksaan Negeri Denpasar melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, pada Rabu (6/11/2024). Kegiatan tersebut merupakan agenda rutin serta merupakan tindak lanjut dari kewenangan Kejaksaan selaku eksekutor khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Denpasar

Berita Terkait:  Selipkan Kritik Lewat Pertunjukan Seni, Putri Koster Apresiasi Pentas Jaratkaru Dari Komunitas Wartawan Budaya Bali

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Agus Stiadi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). 

“Dimana, dalam kurun waktu bulan Juli 2024 s/d bulan November 2024 tercatat 197 berkas perkara yang terdiri dari perkara Narkotika sebanyak 160 perkara, Perkara Orang, Harta dan Benda (OHARDA) sebanyak 24 perkara, Perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan TPUL (tindak Pidana Umum Lainnya) sebanyak 13 perkara” ujarnya 

Berita Terkait:  Polres Jembrana Gelar Aksi Bersih Pantai Serentak, Dukung Arahan Presiden RI Wujudkan Bali Bebas Sampah

Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan yakni, Sabu seberat 3.247.22 gram, Ekstasi seberat 12.801 gram, Ganja seberat 4.957.65 gram, Tembakau/Tembakau Sintetis seberat 31.33 gram, Cairan Narkotika 18 buah, Obat Kuat sebanyak 4.792 butir tablet, Obat-obatan berbagai merek sebanyak 4.869 butir, Senjata Api (Selongsong ; Amunisi ; Proyektil) sebanyak 1 buah dengan 18 peluru serta berbagai macam HP, alat elektronik dan alat alat lainnya serta Berbagai macam Senjata Tajam.

Berita Terkait:  12 Advokat Mantan Kakanwil BPN Bali Dipolisikan, Disebut Sesatkan Proses Peradilan

“Barang bukti berupa Narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong serta dihancurkan. Dengan terlaksananya pemusnahan terhadap barang bukti hari ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti,” ungkap Agus Setiadi.

Reporter : Rian Ngari 

Editor : Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI