Foto : Kejaksaan Negeri Denpasar Melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (6/11/2024). (barometerbali/213)
Denpasar I barometerbali – Kejaksaan Negeri Denpasar melakukan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, pada Rabu (6/11/2024). Kegiatan tersebut merupakan agenda rutin serta merupakan tindak lanjut dari kewenangan Kejaksaan selaku eksekutor khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Denpasar
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Agus Stiadi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Dimana, dalam kurun waktu bulan Juli 2024 s/d bulan November 2024 tercatat 197 berkas perkara yang terdiri dari perkara Narkotika sebanyak 160 perkara, Perkara Orang, Harta dan Benda (OHARDA) sebanyak 24 perkara, Perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan TPUL (tindak Pidana Umum Lainnya) sebanyak 13 perkara” ujarnya
Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan yakni, Sabu seberat 3.247.22 gram, Ekstasi seberat 12.801 gram, Ganja seberat 4.957.65 gram, Tembakau/Tembakau Sintetis seberat 31.33 gram, Cairan Narkotika 18 buah, Obat Kuat sebanyak 4.792 butir tablet, Obat-obatan berbagai merek sebanyak 4.869 butir, Senjata Api (Selongsong ; Amunisi ; Proyektil) sebanyak 1 buah dengan 18 peluru serta berbagai macam HP, alat elektronik dan alat alat lainnya serta Berbagai macam Senjata Tajam.
“Barang bukti berupa Narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong serta dihancurkan. Dengan terlaksananya pemusnahan terhadap barang bukti hari ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti,” ungkap Agus Setiadi.
Reporter : Rian Ngari
Editor : Ngurah Dibia











