Kolase foto: (frame kiri) Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom (kanan) didampingi Kasi Pidum Ngurah Wahyu Resta (kiri) dan Kasi Pidsus I Nengah Ardika (tengah) menjelaskan pelimpahan (tahap II) kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (frame kanan, rompi oranye) di gedung Kejari Tabanan, Kamis, (4/12/2024). (Foto: Ngurah Dibia)
Tabanan | barometerbali – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan telah melimpahkan tersangka beserta barang bukti perkara (tahap II) dugaan kasus pelecehan seksual Jero Dasaran Alit (JDA) atau yang bernama asli Kadek Dwi Arnata (KDA) terhadap perempuan inisial NCK (22) di Kejari Tabanan, Kamis, (4/1/2024).
Setelah proses pelimpahan, JDA dipindahkan ke Lapas IIA Tabanan untuk 20 hari ke depan sampai perkara masuk di Pengadilan Negeri Tabanan.
Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom menjelaskan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap JDA selama 20 hari, pasca-menerima berkas dan tersangka dari penyidik Polres Tabanan.
“Saat ini proses perampungan berkas, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tabanan. Atas kasus yang menjeratnya, JDA dikenai pasal 6 huruf a dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, serta pasal 285 dan 289 KUHP tentang pemerkosaan dan pencabulan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda,” rinci Ngurah Anom didampingi Kasi Pidum Ngurah Wahyu Resta dan Kasi Pidsus I Nengah Ardika.
Di sisi lain Kuasa Hukum JDA, Kadek Agus Mulyawan, menyatakan niatnya untuk segera mengajukan permohonan penangguhan penahanan, dengan alasan kerjasama penuh selama pemeriksaan dan pertimbangan lainnya.
Pemindahan JDA dari Rutan Polres Tabanan ke Lapas Tabanan diawasi oleh empat petugas Kejari Tabanan.
Kepala Lapas Tabanan, Muhammad Kameily menegaskan bahwa tidak akan ada perlakuan khusus atau istimewa bagi JDA selama masa penahanan di Lapas.
“Semua tahapan proses akan dijalani sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) tanpa perlakuan khusus atau perbedaan dalam pelayanan tahanan,” tutup Kameily. (213)
Editor: Ngurah Dibia











