Barometer Bali | Tabanan – Kejaksaan Negeri Tabanan menerima pengembalian sementara kerugian keuangan negara sebesar Rp1.495.060.332,40 terkait perkara pengelolaan beras Perumda Dharma Santhika Kabupaten Tabanan Tahun 2020–2021. Pengembalian ini diserahkan oleh 28 usaha dagang dan 1 KUD sebagai penyedia beras dalam kasus tersebut.
Uang tersebut diterima langsung oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, bersama Kasi Pidsus I Made Santiawan, serta tim jaksa penyidik pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Plh. Kajari menegaskan bahwa pengembalian ini menunjukkan komitmen penyidik untuk mengamankan kerugian negara.
“Pengembalian ini menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum. Kami akan menuntaskan penyidikan hingga seluruh kerugian negara dapat dipulihkan. Setiap rupiah yang dikembalikan akan kami pastikan penggunaannya sesuai prosedur pembuktian di persidangan,” terang Agung Fitria.
Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.851.519.957,40, sehingga masih terdapat selisih yang akan terus ditindaklanjuti oleh penyidik. Kejari Tabanan memastikan seluruh uang yang dikembalikan telah disita secara resmi dan dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) untuk keperluan pembuktian pada persidangan mendatang. (red)











