Barometer Bali | Tabanan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penjualan pakaian bekas impor (balpres), Kamis (26/2/2026).
Penyerahan tersebut dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri kepada Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum serta Jaksa Penuntut Umum Kejari Tabanan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam perkara ini terdapat dua orang tersangka berinisial ZT dan SB.
“Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana perdagangan dan/atau perlindungan konsumen serta tindak pidana pencucian uang terkait kegiatan impor pakaian bekas (balpres) dari luar negeri,” terang Putu Nuriyanto.
Ia mengungkapkan, aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2021 hingga 2025, dengan sumber barang dari sejumlah negara seperti Korea Selatan, Jepang, Singapura, dan Malaysia.
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait TPPU.
Dalam perkara ini, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
846 balpres (pakaian bekas impor),
uang sebesar Rp2.554.220.212,38,
7 unit bus,
1 unit mobil Mitsubishi Pajero,
1 unit mobil Toyota Raize,
serta barang bukti lainnya.
“Setelah pelaksanaan Tahap II ini, penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan,” pungkas Putu Nuriyanto.
Kejari Tabanan memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal dan pencucian uang. (rah)










