Barometer Bali | Tabanan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana APBDes Jegu, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Tahun Anggaran 2023–2024.
Penyerahan dilakukan penyidik Polres Tabanan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tabanan, Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 10.00 Wita, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, I Made Santiawan, S.H., M.H.
Tersangka berinisial IGPPW, yang menjabat sebagai Kepala Urusan Perencanaan sekaligus operator Siskeudes Desa Jegu, diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengalihkan dana desa ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan Perbekel, Sekretaris Desa, dan Bendahara Desa.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka melakukan transfer ke rekening pribadinya sebanyak 18 kali pada 2023 dengan total Rp267,5 juta, dan 46 kali pada 2024 dengan total Rp583 juta lebih,” ungkap Santiawan.
Modus operandi tersangka, lanjutnya, yaitu memanfaatkan kendali penuh atas user ID, password, dan token Internet Banking Bisnis milik perangkat desa. Untuk menutupi aksinya, laporan transaksi asli diubah dengan menghapus namanya sebelum diserahkan kepada perangkat desa.
Kecurangan baru terbongkar pada Oktober 2024 ketika Sekretaris Desa Jegu menemukan kejanggalan terkait keterlambatan pembayaran honor kegiatan desa, seperti posyandu dan kebersihan. Setelah dilakukan pengecekan rekening koran, saldo kas desa hanya tersisa Rp900 ribu.
“Dari hasil audit BPKP Provinsi Bali, kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp850,5 juta,” tegas Santiawan.
Saat ini, tersangka IGPPW ditahan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut oleh Kejari Tabanan. (rah)











