Ket foto: DPO dari Kejaksaan Negeri Jembrana atas nama tersangka I Gusti Ayu Kade Juli Astuti mantan bendahara LPD Yeh Embang Kauh. (barometerbali)
Jembrana | barometerbali – Pada hari Jumat, 1 Oktober 2024 sekitar jam 16.17 wita, Tim Tabur dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jembrana berhasil mengamankan dan menangkap 1 (satu) orang DPO dari Kejaksaan Negeri Jembrana atas nama tersangka I Gusti Ayu Kade Juli Astuti mantan bendahara LPD Yeh Embang Kauh, berumur 30 tahun di rumah orang tua tersangka di Banjar Pasatan, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo. Setelah diamankan terdakwa langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana untuk dilakukan pemeriksaan awal dan melakukan pemeriksaan tersangka lanjutan.
Penangkapan terhadap tersangka I Gusti Ayu Kade Juli Astuti berdasarkan surat perintah Penyidikan nomor XXX tanggal dan surat perintah penangkapan nomor tanggal xxxxxxxxxxxxx. Tersangka I Gusti Ayu Kade Juli Astuti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yeh Embang Kauh bersama pelaku lain yaitu Ketua LPD yaitu terpidana I Nyoman Parwata (disidangkan terpisah) yang disangka melanggar pasal xxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.
Bahwa sebelumnya tersangka I Gusti Ayu Kade Juli Astuti sempat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka namun kemudian melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkap pada hari Jumat 11 Oktober 2024 di Banjar Pasatan, Desa Pohsanten, dimana pada proses penangkapan disaksikan dan dibantu oleh Kelian Lingkungan setempat.
Kejaksaan Negeri Jembrana bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Bali akan selalu mengejar dan menangkap pelaku (tersangka/terdakwa/terpidana) tindak pidana yang melarikan diri dan buron untuk dihadapkan pada proses hukum atau proses menjalani pidana.











