Barometer Bali | Badung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam proses perizinan pembangunan rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (17/6/2025).
Kedua tersangka berinisial IMK dan NADK diserahkan bersama barang bukti dalam tahap II penyidikan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali.
“Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum,” kata Putu Eka Sabana, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, saat dikonfirmasi, Selasa sore.
Ia menambahkan, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kerobokan.
“Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses hukum lebih lanjut dan mencegah kemungkinan para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Dalam proses penyerahan tersebut, tersangka IMK didampingi penasihat hukumnya I Wayan Putrawan, SH, MH, sedangkan tersangka NADK didampingi Komang Ekayana, SH.
IMK dan NADK dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan huruf g jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Perkara ini diharapkan menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola proses perizinan, khususnya dalam sektor pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Jangan sampai praktik mempersulit atau pemerasan kembali terjadi,” tegas (nama narasumber).
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan. (red)











