Kejati Bali Sita Rp1 Miliar dalam Kasus Dugaan Pemerasan Tersangka Kadis DPMPTSP Buleleng

WhatsApp Image 2025-04-14 at 14.40.05
Foto : Kejati Bali Sita Uang Rp. 1 miliar dalam dugaan Kasus pemerasan oleh tersangka IMK, pada, Senin (14/4/2025). (barometerbali/rian)

Barometerbali.com I Denpasar – Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali (Kejati Bali) menyita uang sebesar Rp1 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng berinisial IMK.

Penyitaan ini berdasarkan penyidikan secara intensif termasuk terhadap IMK yang dilaksanakan pada Jumat (11/4/2025). Dari hasil penyelidikan, uang tersebut diserahkan oleh tersangka melalui keluarganya. 

Di mana dana tersebut merupakan dana yang telah diterima dari para saksi sebagai pengembang pembangunan rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng.

Berita Terkait:  Cegah Tindak Kekerasan pada Perempuan dan Anak, Ny. Seniasih Giri Prasta Perkuat Sinergi Forum PUSPA

“Total uang yang disita hari ini sebesar Rp1miliar dan Rp4.200.000 yang disita dari rekening atas nama salah satu saksi yg dijadikan rekening penampungan oleh tersangka IMK,” ungkap Putu Agus Eka Sabana Putra, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali dalam keterangan persnya, pada Senin (14/4/2025).

Eka Sabana yang didampingi Koordinator Bidang Pidsus IGAA Fitria, Kasi Penyidikan Andreanto, Kasi Operasi AA Jayalantara menerangkan, Kejati Bali hingga saat telah memeriksa 33 orang saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap IMK. Ia menyebut, IMK disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf g jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Berita Terkait:  Kapolsek Sokobanah Sampang Kecolongan, Judi Sabung Ayam Diduga Sebulan Beroperasi tanpa Tersentuh Hukum

“Penyidikan yang sedang dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali tersebut terus diperdalam untuk mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat praktik korup dalam tata kelola proses perizinan dalam kasus ini,” pungkas Eka Sabana. (rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI