Barometerbali.com I Denpasar – Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali (Kejati Bali) menyita uang sebesar Rp1 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng berinisial IMK.
Penyitaan ini berdasarkan penyidikan secara intensif termasuk terhadap IMK yang dilaksanakan pada Jumat (11/4/2025). Dari hasil penyelidikan, uang tersebut diserahkan oleh tersangka melalui keluarganya.
Di mana dana tersebut merupakan dana yang telah diterima dari para saksi sebagai pengembang pembangunan rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng.
“Total uang yang disita hari ini sebesar Rp1miliar dan Rp4.200.000 yang disita dari rekening atas nama salah satu saksi yg dijadikan rekening penampungan oleh tersangka IMK,” ungkap Putu Agus Eka Sabana Putra, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali dalam keterangan persnya, pada Senin (14/4/2025).
Eka Sabana yang didampingi Koordinator Bidang Pidsus IGAA Fitria, Kasi Penyidikan Andreanto, Kasi Operasi AA Jayalantara menerangkan, Kejati Bali hingga saat telah memeriksa 33 orang saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap IMK. Ia menyebut, IMK disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf g jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Penyidikan yang sedang dilakukan oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali tersebut terus diperdalam untuk mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat praktik korup dalam tata kelola proses perizinan dalam kasus ini,” pungkas Eka Sabana. (rian)











