Kolase foto: Pejabat PUTR, NADK ditetapkan sebagai tersangka karena terseret kasus dugaan korupsi perizinan Rumah Subsidi di Kabupaten Buleleng, digiring jaksa saat konferensi pers di Kejati Bali, Selasa (24/3/2025). (barometerbali/rian)
Denpasar I Barometer Bali – Kejaksaan Tinggi Bali melalui tim penyidik Tindakan Pidana Khusus Kejati Bali menetapkan tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi perizinan pembangunan rumah subsidi di Buleleng di Kejaksaan Tinggi (Kejati), Denpasar, Senin (24/3/2025).
Dia adalah pejabat fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, mengungkapkan bahwa tersangka terbaru adalah NADK, pejabat fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman di Dinas PUPR Buleleng.
“NADK dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan g UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ungkap Putu Agus Eka Sabana di Denpasar, Senin (24/03/2025)
Agus Eka menjelaskan , penyidikan mengungkap, NADK bersekongkol dengan tersangka IMK untuk mengurus gambar teknis perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dengan kesepakatan pembagian uang hasil pemerasan terhadap pengembang.
Lebih lanjut, NADK bahkan disebut-sebut menggunakan sertifikat kompetensi ahli (SKA) milik orang lain dengan cara menduplikasinya menggunakan scanner untuk membuat kajian teknis gambar PBG.
“Dari peranannya tersebut, tersangka NADK menerima bagian sebesar Rp700.000 per surat PBG yang diterbitkan,” sebutnya.
Saat ini, penyidik telah menahan NADK selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejati Bali menegaskan bahwa proses hukum akan terus diperdalam untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi ini.
“Penyidikan ini bertujuan memastikan tidak ada lagi praktik mempersulit dan pemerasan dalam proses perizinan. Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat,” tegas Agus Eka. (rian)











