Kolase foto: Pengamat Kebijakan Publik, A.A. Gede Agung Aryawan (Gung De) dan Pura Sakenan di Pulau Serangan, Denpasar Selatan (barometerbali/rah)
Denpasar | barometerbali – Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali di Pulau Serangan kembali menjadi sorotan. Pengamat Kebijakan Publik, A.A. Gede Agung Aryawan (Gung De), mengingatkan PT Bali Turtle Island Development (BTID) selaku pengelola proyek agar tetap menghormati radius kesucian pura yang telah diatur dalam aturan adat Bali.
Menurut Gung De, hal ini sesuai dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali saat itu, Made Mangku Pastika.
“Surat itu menegaskan pentingnya menjaga kesucian pura dalam pengembangan kawasan ini,” ungkapnya di Denpasar, Senin (10/3/2025).
Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Bali Nomor: 188.341/2391/Bappeda, yang memberikan arahan terkait pemanfaatan ruang untuk pembangunan kawasan wisata di Pulau Serangan. Persetujuan prinsip diberikan dengan ketentuan bahwa pengembangan tetap mengikuti Peraturan Daerah Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bali 2009-2029, serta peraturan lainnya yang berlaku.
Beberapa syarat utama dalam pembangunan ini meliputi:
- Memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.
- Mengacu pada masterplan yang telah disetujui oleh Gubernur Bali.
- Mengakomodasi nilai-nilai budaya Bali, menjaga kesucian pura, menerapkan arsitektur tradisional Bali, serta memprioritaskan tenaga kerja lokal.
Dukungan Regulasi dan Investasi Besar
KEK Kura Kura Bali didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023, dengan PT BTID sebagai badan usaha pengelola. Kawasan ini memiliki luas 498 hektare dan menargetkan investasi sebesar Rp104,4 triliun hingga tahun 2052. Proyek ini juga diperkirakan akan menyerap sekitar 35.000 tenaga kerja dan berkontribusi terhadap devisa negara hingga USD 31,8 miliar saat beroperasi penuh.
Dalam kawasan ini, akan dikembangkan Marina Mixed-Use and Integrated Resort yang mencakup hotel, resor, pusat komersial, wellness center, serta kawasan edukasi dan teknologi.
Kekhawatiran Dampak Lingkungan dan Sosial
Namun, proyek ambisius ini tidak lepas dari kritik. Pengamat ekonomi I Gde Sudibya menekankan pentingnya transparansi terkait dampak reklamasi seluas 400 hektare terhadap ekosistem Bali Selatan.
“Perubahan bentang alam yang masif harus dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan dampak negatif jangka panjang,” tegasnya.
Ia juga menyoroti perlunya keterbukaan terkait perolehan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Sewa Menengah (HSM), serta bagaimana pendapatan non-pajak dari proyek ini dikelola untuk kepentingan masyarakat Bali.
Selain itu, Sudibya mengingatkan agar proyek ini tidak menjadi “enklave ekonomi eksklusif” yang terisolasi dari masyarakat sekitar. “Jika kawasan ini tidak memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat lokal, maka ketimpangan sosial bisa menjadi masalah di masa depan,” tambahnya.
Ujian Prinsip Tri Hita Karana
KEK Kura Kura Bali juga menjadi ujian nyata bagi penerapan filosofi Tri Hita Karana—konsep keseimbangan antara manusia, alam, dan Tuhan. Jika proyek ini hanya menjadi simbol modernisasi tanpa memperhatikan aspek lingkungan dan budaya, maka dikhawatirkan akan menimbulkan gesekan sosial.
Sudibya menegaskan, agar pengelola kawasan memastikan investasi yang masuk benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Bali. “Jika proyek ini mencakup pengembangan pendidikan dan industri berbasis teknologi tinggi, maka kebijakan harus dibuat agar SDM lokal bisa berpartisipasi secara maksimal,” pungkasnya.
Di tengah era kecerdasan buatan (AI) dan percepatan modernisasi, Bali dituntut untuk tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian budaya. Pertanyaannya, apakah KEK Kura Kura Bali benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat atau justru menjadi tantangan baru bagi keberlanjutan adat dan lingkungan di Pulau Dewata? (rah)











