Kemenkumham Bali Deportasi Bule Bugil di Pohon Besar

IMG_20220509_214842
DEPORTASI - Petugas Imigrasi mengantarkan WNA Rusia Alina Fazleeva alias Alina Yogi dan suaminya Amdrei Fazleeva di Bandara Ngurah Rai, Jumat (6/5/2022) Foto: ist

Denpasar | barometerbali – Tindakan tegas berupa Pendeportasian 2 WNA Rusia dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali.

Mereka yang dideportasi adalah perempuan, Alina Fazleeva (28) alias Alina Yogi yang membuat foto tanpa busana di obyek wisata Kayu Putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan dan viral di media sosial. Satu lagi laki-laki, Amdrei Fazleev (36) yang merupakan suami dari Alina Yogi.

Berita Terkait:  Muncul Dugaan Kasus Narkotika Oknum Polisi, Polda Jatim Belum Beri Pernyataan

Pendeportasian dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar terhadap 2 (dua) pada Jumat, 6 Mei 2022 malam.

Kedua WNA yang beralamat di Cloud Nine Estate, Banjar Desa Keliki, Jl. Rsi Markandya II, Kelusa Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar tersebut terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Hal itu berkaitan dengan orang asing yang berada di wilayah Indonesia melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait:  Kuasa Hukum Serahkan Dugaan Pengelolaan Dana Jemaat GBI TOC ke Proses Hukum

Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk menegaskan atas dasar itu pula kedua WNA yang ke Bali menggunakan KITAS Investor ini dikenai tindakan administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

“Kedua Warga Negara Rusia tersebut diberangkatkan pada Jumat, 6 Mei 2022 pukul 20.05 Wita melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan penerbangan EK339 – EK133 tujuan Bali – Dubai – Moscow,” ungkapnya di Denpasar, Jumat (6/5/2022)

Berita Terkait:  Viral Kembali Video Dugaan Dugem di Rutan Medaeng, Pihak Rutan Tegaskan Kasus Lama dan Sudah Ditindak

Ditambahkan, Kanwil Kemenkumham Bali akan mengambil tindakan tegas bagi WNA yang tidak menghormati peraturan yang berlaku.

“Oleh karena itu, diimbau kepada WNA yang akan berwisata ke Indonesia khususnya ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali,” tandas Jamaruli. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI