Usai Jalani Hukuman 10 Tahun, WN Rusia Dideportasi

Foto: Kantor Wilayah Kemenkumham Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi Denpasar telah melakukan pendeportasian 1 (satu) orang deteni laki-laki a.n. AP (35) WN Rusia yang melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Senin (06/05/2024). (Sumber: BB/Menkumham).

Denpasar | barometerbali – Kantor Wilayah Kemenkumham Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi Denpasar telah melakukan pendeportasian 1 (satu) orang detensi laki-laki an AP (35) WN Rusia yang melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 113 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Senin (6/5/2024).

Berita Terkait:  Kuasa Hukum Nilai Kasus Made Daging Dipaksakan, Polda Bali Dinilai Keliru Terapkan Pasal

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menerangkan bahwa AP telah diberangkatkan dengan dikawal 4 (empat) orang petugas menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. AP diberangkatkan ke kampung halamannya dengan rute (DPS) Denpasar – (DOH) Doha dan dilanjutkan menuju Rusia dengan rute (DOH) Doha – (SVO) Moscow – Rusia.

Pramella menambahkan bahwa berdasarkan peraturan keimigrasian, AP dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sebelumnya AP diketahui telah menjalani vonis pidana penjara selama 10 tahun denda 2 miliar rupiah subsider 4 bulan di Lapas Kelas II Kerobokan yang telah selesai pada 13 April 2024. Sebagaimana diketahui, AP ditangkap polisi pada tanggal 6 Januari 2017 di Kantor Post Sunset Road, Kuta, Badung. Ia ditangkap usai mengambil paket yang dialamatkan di Kantor Post Sunset Road, Box 80361. Paket yang diketahui berisikan narkotika jenis Menthampetamin seberat 106,62 gram brutto atau 104,19 netto yang diduga sabu itu ditujukan kepada orang yang bernama Miche Kaiser.

Berita Terkait:  Koster Tegaskan Dukungan Pencak Silat Bali, PSPS Bakti Negara Rayakan Usia 71 Tahun

Atas dasar tersebut, yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan namanya akan diusulkan masuk dalam daftar tangkal seumur hidup sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pendeportasian AP merupakan bukti komitmen Kemenkumham Bali dalam hal ini Imigrasi Bali dalam menegakkan hukum keimigrasian. Tindakan tegas ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lain agar selalu menghormati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.

Berita Terkait:  Kompak Turun ke Lapangan, Bupati dan Wabup Jembrana Pimpin Gotong Royong Pascabanjir Pekutatan

“Kami juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa WNA yang berada di Bali mematuhi peraturan dan norma yang berlaku,” tutup Pramella.

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI