Kepatuhan Rendah, Udayana Central Desak Evaluasi Perda KTR di Denpasar

Kolase foto: Dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor, Ketua Udayana Central, dr. Putu Ayu Swandewi Astuti, Sked, MPH, Ph.D, menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang digelar di Denpasar, Selasa (18/3/2025). (barometerbali/rah)

Denpasar | barometerbali – Implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Denpasar dinilai masih belum optimal. Dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang digelar di Denpasaelr, Selasa (18/3/202), Ketua Udayana Central, dr. Putu Ayu Swandewi Astuti, Sked, MPH, Ph.D, menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tersebut.

“Berdasarkan pemantauan Udayana Central, tingkat kepatuhan terhadap aturan KTR masih rendah. Beberapa tantangan utama yang diidentifikasi meliputi maraknya pelanggaran, kurangnya papan peringatan yang jelas, serta penerapan yang tidak merata di berbagai kawasan,” paparnya.

Berita Terkait:  Groundbreaking JEC Sanur, Koster Sebut Health Tourism Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi Bali

Oleh karena itu, dr. Ayu Swandewi mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk merancang strategi penguatan program ini.

Menurutnya, keberhasilan implementasi KTR tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah dan Dinas Kesehatan.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan aturan ini berjalan efektif,” tegas Ayu Swandewi.

Rapat ini pun menjadi ajang diskusi dengan Wakil Wali Kota Denpasar Kadek Arya Wibawa guna mencari solusi terbaik dalam meningkatkan kepatuhan terhadap Perda KTR.

Berita Terkait:  Pemprov NTT Minta Maaf, Gubernur Koster Dorong Syarat Administrasi dan Pakta Integritas Warga NTT-Masuk Bali

“Di sisi lain, meningkatnya konsumsi produk tembakau, termasuk rokok elektronik, turut menjadi sorotan. Data menunjukkan tren mengkhawatirkan di kalangan remaja, dengan 2,9% dari 16.000 anak muda di Denpasar tercatat sebagai perokok. Meski pemerintah telah melarang iklan dan promosi rokok, kenyataannya masih banyak iklan rokok yang terpampang di berbagai tempat, terutama di area penjualan,” terang Ayu Swandewi.

Sebagai bagian dari upaya menjadikan Denpasar kota layak anak, Udayana Central menekankan pentingnya menghapus iklan dan pajangan rokok di toko-toko. Langkah ini bertujuan untuk mencegah anak muda menjadi perokok pemula, yang berisiko tinggi mengalami kecanduan jangka panjang.

Berita Terkait:  Belasan OTK Serang Kantor BPJS Kesehatan Denpasar, Pasang Spanduk 'Walikota Pembohong'

Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk mengatasi tingginya angka perokok, terutama di kalangan remaja.

“Kami membuka peluang revisi Perda Nomor 7 Tahun 2013 agar lebih sesuai dengan tantangan saat ini,” tandas Arya Wibawa.

Rapat ini diharapkan menghasilkan strategi konkret yang dapat diintegrasikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Denpasar, sehingga kebijakan pengendalian tembakau semakin kuat dan efektif dalam melindungi kesehatan masyarakat. (rah)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI