Foto : Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok Dideportasi pada Selasa (11/2/2025). (barometerbali/rian)
Denpasar I barometerbali – Dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial CJ (laki-laki) dan AM (perempuan) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Singaraja pada Selasa, 11 Februari 2025.
Keduanya terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja secara ilegal sebagai pemandu dan instruktur selam di Karangasem.
Kasus ini bermula saat petugas Imigrasi Singaraja melakukan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) ke sejumlah hotel di Karangasem. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan aktivitas mencurigakan dari sekelompok turis yang baru selesai menyelam.
“Kami mengamati ada interaksi yang tidak biasa antara dua WNA dengan wisatawan lain. Setelah pemeriksaan awal terhadap dokumen keimigrasian mereka, kami menemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan.
Hendra menambahkan atas temuan itu, Imigrasi memanggil CJ dan AM untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan mendalam mengungkap bahwa CJ dan AM masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
CJ tiba di Indonesia pada 26 November 2024, sedangkan AM pada 21 Desember 2024. Izin tinggal mereka masing-masing berlaku hingga 24 Maret 2025 dan 18 Juni 2025.
Namun, alih-alih hanya berwisata, keduanya justru bekerja sebagai pendamping selam di salah satu pusat penyelaman di Karangasem. Hal ini jelas melanggar aturan keimigrasian yang melarang penggunaan izin tinggal kunjungan untuk bekerja.
Berdasarkan hasil penyelidikan, CJ dan AM dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi serta penangkalan sesuai Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mereka dipulangkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai China Southern Airlines. CJ diterbangkan dengan penerbangan CZ626 tujuan akhir Wenzhou, sementara AM menggunakan penerbangan CZ6066 dengan tujuan akhir Beijing.
“Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian oleh orang asing. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait WNA melalui hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733,” tegas Hendra. (rian)











