Ketua MA: Layanan Pengadilan Agama Denpasar Sudah Baik

IMG_20211105_204847
Ketua MA Prof Dr HM Syarifuddin, SH MH (tengah)

Denpasar | barometerbali – Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Prof Dr HM Syarifuddin, SH MH, memastikan pelaksanaan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) berjalan dengan baik di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di Bali. Selain itu Ketua MA juga mengunjungi Pengadilan Negeri Agama Denpasar Kelas 1 A, yang beralamat di Jl. Cokroaminoto Gang Katalia No. 2 Ubung, Denpasar, Jumat (5/11/2021).

Kedatangan Ketua MA dan rombongan disambut Ketua Pengadilan Negeri Agama Denpasar Kelas 1 A Drs Amanudin, SH MHum, Wakil Ketua Ahmad Rifa’i, SAg, MHI dan jajaran dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Dalam kesempatan tersebut Ketua MA mengecek setiap ruangan pelayanan apakah telah memenuhi sejumlah kelengkapan dalam memudahkan masyarakat yang mencari keadilan.

Dari hasil pengecekan Syarifuddin, dalam bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ternyata telah dilengkapi untuk warga masyarakat berkebutuhan khusus atau penyandang difabel. Sarana yang ada, menurutnya sudah tertata dengan baik dan sesuai prosedur yang telah ditentukan.

Berita Terkait:  Kasus Mafia Tanah di Tambak Oso, NU-LDII Jangan Mau Diadu Domba

“Jalan masuk sudah tersedia, kursi roda juga sudah tersedia, toilet juga sudah tersedia dan dan ruangan pelayanan prima juga sudah menyediakan ruangan untuk kawan-kawan kita difabel,” ungkap Ketua MA.

Berdasarkan penilaiannya, penyediaan sarana dan prasarana untuk penyandang difabel, sudah setara dengan para pencari keadilan yang lain. Dirinya berharap, kondisi yang sudah tertata dengan baik itu dapat dipertahankan dan ditingkatkan kembali.

“Sudah baik. Jadi sudah sama dengan pencari keadilan yang lain,” cetusnya.

Sementara, mencermati kekurangan hakim yang ada di PN Denpasar, Syarifuddin mengatakan, kondisi itu akan diatasi dengan menambah hakim dari lembaga peradilan lain yang berlebih.

Dijelaskan lagi, hakim di Pengadilan Tinggi Bali jumlahnya melebihi kebutuhan. Maka dari itu, pihaknya akan menambah kebutuhan hakim di PN Denpasar dari Pengadilan tingkat banding di Bali.

“Melihat sejumlah pengadilan Tinggi di Bali hakimnya sudah berlebih, mungkin bisa kita kurangi, di Pengadilan Negeri Denpasar sedikit kurang bisa kita tambah,” imbuh Ketua MA.

Berita Terkait:  Sepanjang 2025, Polres Gresik Berhasil Ungkap Ratusan Kasus Kriminal dan Narkoba

Sedangkan di Pengadilan Agama Denpasar, ia melihat kondisinya sudah cukup prima, baik dari segi fasilitas, sarana dan prasana maupun kemudahan yang diberikan dalam melayani masyarakat mendapat keadilan.

Di tempat yang sama, Pengadilan Agama Denpasar sendiri kini mengembangkan pelayanan interaktif melalui saluran Whatsapp yang tersemat di portal web. Masyarakat yang membutuhkan informasi akan dilayani secara responsif oleh operator di nomor WA 087 817 861 441.

“Bahkan pertanyaan yang seharusnya ditujukan ke PN pun tetap kita layani, termasuk teknis mengajukan gugatan sampai rincian biaya,” kata Ketua Pengadilan Agama Denpasar Drs. Amanudin, SH., M.Hum. 

Ketua Pengadilan Agama Denpasar Drs. Amanudin, SH., M.Hum

Sementara, mencermati kekurangan hakim yang ada di PN Denpasar, Syarifuddin mengatakan, kondisi itu akan diatasi dengan menambah hakim dari lembaga peradilan lain yang berlebih.

Berita Terkait:  Gerak Cepat Polres Gresik Ungkap Kasus Penagihan Utang Berujung Kekerasan di Kebomas

Dijelaskan lagi, hakim di Pengadilan Tinggi Bali jumlahnya melebihi kebutuhan. Maka dari itu, pihaknya akan menambah kebutuhan hakim di PN Denpasar dari Pengadilan tingkat banding di Bali.

“Melihat sejumlah pengadilan Tinggi di Bali hakimnya sudah berlebih, mungkin bisa kita kurangi, di Pengadilan Negeri Denpasar sedikit kurang bisa kita tambah,” ujarnya.

Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Prof Dr HM Syarifuddin, SH MH

Sedangkan di Pengadilan Agama Denpasar, ia melihat kondisinya sudah cukup prima, baik dari segi fasilitas, sarana dan prasana maupun kemudahan yang diberikan dalam melayani masyarakat mendapat keadilan.

Pengadilan Agama Denpasar sendiri kini mengembangkan pelayanan interaktif melalui saluran Whatsapp yang tersemat di portal web http://pa-denpasar.go.id/
Masyarakat yang membutuhkan informasi akan dilayani secara responsif oleh operator di nomor WA IWAYAN PASA 0878-1786-1441.

“Bahkan pertanyaan yang seharusnya ditujukan ke PN pun tetap kita layani, termasuk teknis mengajukan gugatan sampai rincian biaya,” pungkas Ketua Pengadilan Agama Denpasar Drs. Amanudin, SH., M.Hum. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI