Ketua Saba Desa Adat Selabih Tegaskan Rest Area Selabih Milik Desa Adat, Bukan Pribadi

InCollage_20261027_200307805_iO82al717q
PENATAAN - Ketua Saba Desa Adat Selabih, I Made Subagia (kiri) dan kawasan lahan dalam tahap pembangunan dan gambar awal konsep penataan rest area Selabih (kanan). (Barometer Bali/rah/red)

Barometer Bali | Tabanan – Ketua Saba Desa Adat Selabih, I Made Subagia, saat menjelaskan informasi hoaks status lahan yang dimanfaatkan untuk pembangunan Rest Area Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan.

“Tanah ini milik desa adat, bukan milik pribadi,” tegas Subagia.

Ia menyambut baik pembangunan kawasan tersebut karena lahan desa adat yang sebelumnya belum dimanfaatkan secara optimal kini memiliki peluang untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Bagi Desa Adat Selabih, pembangunan rest area bukan semata-mata tentang hadirnya fasilitas fisik, tetapi juga kesempatan untuk mengembangkan potensi kawasan dan menggerakkan perekonomian masyarakat.

Subagia berharap keberadaan fasilitas tersebut dapat membuka ruang usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), memperluas pemasaran produk lokal, serta mendukung pengembangan potensi wisata pesisir Selabih. “Kami bersyukur karena lahan milik desa adat ini mendapat perhatian dan mulai dikembangkan.

Berita Terkait:  Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah, Ny. Antari Jaya Negara Hadiri Rapat Penguatan Tata Kelola Dekranas, PKK, dan Posyandu se-Indonesia Tengah

Harapan kami, manfaatnya tidak hanya dirasakan sekarang, tetapi juga dalam jangka panjang, baik bagi desa adat maupun masyarakat sekitar. Kehadiran rest area diharapkan dapat mendorong tumbuhnya usaha masyarakat dan memberikan dampak ekonomi berganda atau multiplier effect,” ungkap Subagia.

Ia berharap pengembangan kawasan tersebut dapat menjadi peluang bagi UMKM lokal untuk memasarkan produk, memperluas jaringan usaha, serta meningkatkan aktivitas ekonomi di sekitar kawasan Selabih. Dengan demikian, manfaat pembangunan diharapkan tidak berhenti pada tersedianya bangunan, melainkan berlanjut melalui aktivitas ekonomi yang tumbuh dan dirasakan masyarakat.

Untuk memperjelas status lahan dan mekanisme pemanfaatannya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabanan, I Gde Made Partana, menjelaskan bahwa lahan yang digunakan untuk pembangunan Rest Area Selabih merupakan tanah milik Pura Dalem Desa Adat Selabih yang dimanfaatkan melalui mekanisme pinjam pakai, bukan kontrak sewa tanah.

Berita Terkait:  Wawali Arya Wibawa Hadiri Penetapan Penerima Reward PBB-P2 2026

Lahan yang berada di sisi selatan jalan, mengarah ke kawasan pantai, tersebut memiliki luas sekitar 5.600 meter persegi atau 56 are. Berdasarkan data sertifikat yang disampaikan Dinas PUPR, bidang tanah tersebut berstatus Hak Milik dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4110, atas nama Pura Dalem Desa Adat Selabih. Identitas lainnya tercatat dalam Surat Ukur Nomor 342/2003 tertanggal 24 Februari 2003 dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 22.02.07.11.00346.

Partana menerangkan, proses pemanfaatan lahan telah dimulai pada 2024, ketika Pemerintah Kabupaten Tabanan mengajukan permohonan pinjam pakai kepada Desa Adat Selabih. Permohonan tersebut ditindaklanjuti melalui surat pernyataan pinjam pakai pada tahun yang sama. Selanjutnya, pada 2025, pemanfaatan lahan diperkuat dengan berita acara serah terima pinjam pakai untuk jangka waktu 10 tahun.

Berita Terkait:  Percepat Infrastruktur Transportasi Laut, Pemkab Klungkung dan Pemprov Bali Dorong Peningkatan Status Pelabuhan Kusamba ke Kemenhub

“Pemanfaatan lahan ini menggunakan mekanisme pinjam pakai, bukan kontrak sewa. Jangka waktu pinjam pakai adalah 10 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak,” jelas Partana. Ia menambahkan, pembangunan Rest Area Selabih didukung melalui APBD Kabupaten Tabanan dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), sesuai dengan peruntukan anggaran masing-masing.

Pembangunan ini diarahkan untuk menghadirkan fasilitas singgah bagi pengguna jalan sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM di Kecamatan Selemadeg Barat. Pemerintah Kabupaten Tabanan berharap keberadaan rest area dapat menjadi ruang pemasaran produk lokal, mendukung pengembangan wisata pesisir, serta mendorong perputaran ekonomi berkelanjutan di wilayah sekitarnya.

Pemanfaatan kawasan tersebut diharapkan berjalan seiring dengan pengembangan usaha masyarakat dan potensi lokal yang dimiliki Desa Adat Selabih. (rah/red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI