Ketua SMSI Bali Ingatkan Homeless Media Berhati-hati ‘Repost’ Karya Jurnalistik

Screenshot_20260822_210715_InCollage - Collage Maker
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Emanuel Dewata Oja, saat menjadi narasumber dalam Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI Bali 2026 di Gedung PWI Bali, Jumat (21/8/2026). (baromterball/red)

Barometer Bali | Denpasar — Fenomena akun media sosial yang mengunggah ulang atau copy paste karya jurnalistik media pers menjadi perhatian serius di tengah berkembangnya ekosistem informasi digital. Praktik yang kerap dilakukan akun yang beroperasi menyerupai media namun tanpa struktur dan mekanisme kerja jurnalistik atau homeless media itu dinilai tak hanya menyangkut etika, tetapi juga hak ekonomi atas karya jurnalistik.

Persoalan tersebut disoroti Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Emanuel Dewata Oja, saat menjadi narasumber dalam Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) PWI Bali 2026 di Gedung PWI Bali, Jumat (21/8/2026).

Di hadapan 102 peserta yang terdiri atas wartawan aktif, editor, hingga pemimpin redaksi dari berbagai media di Bali, Emanuel membawakan materi bertajuk “Batas Aman Wartawan, Kupas Tuntas UU Pers dan Penyelesaian Sengketa.”

Emanuel yang akrab disapa Edo mengatakan, masih berkembang anggapan di kalangan pengelola akun media sosial bahwa berita yang telah dipublikasikan di internet otomatis menjadi milik publik sehingga bebas disalin dan dipublikasikan kembali.

Menurutnya, pemahaman tersebut keliru karena publikasi tidak serta-merta menghilangkan hak cipta maupun hak ekonomi yang melekat pada sebuah karya jurnalistik.

“Ini kesalahan besar. Publikasi tidak pernah berarti hilangnya hak cipta. Sebuah karya jurnalistik yang sudah dipublikasikan tetap memiliki aspek hak cipta, termasuk hak ekonomi. Karena itu, pengambilan atau penggunaan kembali karya tersebut harus memperhatikan ketentuan UU Hak Cipta,” beber Edo yang juga Penasehat PWI Bali ini.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memang memberikan pengecualian tertentu terhadap pengambilan berita aktual. Pasal 43 huruf c menyebutkan pengambilan berita aktual, baik seluruh maupun sebagian, dari kantor berita, lembaga penyiaran, surat kabar, atau sumber sejenis lainnya tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta sepanjang sumbernya disebutkan secara lengkap.

Berita Terkait:  Perkuat Literasi Bahasa, Jurnalis Bali Pelajari Percakapan Berbelanja dalam Bahasa Mandarin Bersama Dosen Shandong Communication & Media College

Namun, Edo menegaskan ketentuan tersebut tidak semestinya dimaknai sebagai kebebasan untuk menyalin karya jurnalistik secara utuh tanpa memperhatikan aturan lainnya.

“Yang harus dipahami adalah, ada perbedaan antara mengambil informasi atau berita aktual dengan menggandakan karya jurnalistik secara utuh, substansial, kemudian mengunggahnya kembali seolah-olah menjadi konten sendiri. Apalagi apabila pengambilan tersebut menghasilkan keuntungan ekonomi bagi pihak yang mengambil,” tegasnya.

Menurut Edo, pencantuman nama media atau sumber juga tidak otomatis memberikan kebebasan untuk menggandakan seluruh karya jurnalistik. Sebab, selain kewajiban mencantumkan sumber secara lengkap dalam pengecualian tertentu, terdapat hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta yang tetap melekat.

“Jadi, mencantumkan sumber bukan berarti otomatis memberikan hak kepada pihak lain untuk menggandakan seluruh karya jurnalistik dan mengambil manfaat ekonominya. Apalagi kalau karya tersebut menjadi konten utama akun lain dan publik tidak lagi perlu mengakses karya aslinya,” katanya.

Dalam pemaparannya selama sekitar satu setengah jam, wartawan senior berdarah Flores, Nusa Tenggara Timur tersebut memperkenalkan dua istilah untuk menggambarkan persoalan yang menurutnya semakin berkembang dalam ekosistem media digital.

Istilah pertama adalah “parasitisme konten”. Edo menjelaskan, parasitisme konten terjadi ketika seseorang atau sebuah akun mengambil karya jurnalistik media pers, baik secara utuh maupun sebagian besar, lalu mempublikasikannya kembali tanpa memberikan akses yang memadai kepada publik untuk menemukan karya aslinya.

Praktiknya dapat berupa copy paste penuh, mengambil sebagian besar isi berita, memotong berita, hingga sekadar mengubah judul atau susunan kalimat sementara substansi dan struktur karya jurnalistik aslinya tetap dipertahankan.

Berita Terkait:  PWI Gelar PWI Fest 2026, Perkuat Kompetensi Wartawan Hadapi Era AI dan Jadi Kick-Off HPN 2027

Istilah kedua adalah “substitusi ekonomi karya jurnalistik”. Kondisi ini, menurut Edo, terjadi ketika karya yang diproduksi media pers justru dimanfaatkan akun atau platform lain untuk memperoleh nilai ekonomi.

“Wujudnya bisa berupa viralitas, like, peningkatan jumlah pengikut, peningkatan trafik, hingga munculnya iklan atau bentuk monetisasi lainnya. Nilai ekonomi yang seharusnya milik media yang memproduksi karya jurnalistik justru berpindah kepada akun turunan,” jelasnya.

Persoalan itu dinilai semakin serius karena menghasilkan sebuah karya jurnalistik membutuhkan sumber daya, waktu, tenaga, kompetensi, serta tanggung jawab.

“Bayangkan seorang wartawan harus berjibaku, pontang-panting wawancara, verifikasi, cek data, konfirmasi ke sana-sini, menghabiskan waktu lima sampai tujuh jam untuk sebuah karya tertentu. Setelah dipublikasi, ada platform lain yang tinggal mengambil, menyalin dan mengunggah kembali hanya bermodal beberapa kali sentuhan jempol. Ini tentu tidak adil,” jelasnya.

Edo menegaskan, kritik tersebut bukan berarti perusahaan pers menolak penyebaran informasi kepada masyarakat. Sebaliknya, penyebaran informasi merupakan bagian penting dari fungsi pers.

“Bukan soal melarang orang berbagi informasi. Justru media pers hidup dari penyebaran informasi kepada publik. Yang menjadi persoalan adalah ketika karya jurnalistik yang diproduksi dengan proses profesional kemudian direproduksi secara substansial oleh pihak lain sehingga karya asli kehilangan nilai ekonominya atau publik tidak lagi bisa mengakses sumber asli,” paparnya.

Atas persoalan tersebut, Edo mendukung upaya revisi UU Hak Cipta yang tengah didorong Dewan Pers, termasuk usulan penghapusan Pasal 43 huruf c.
Ia juga mengungkapkan tengah menyiapkan sebuah buku yang secara khusus membahas fenomena pengunggahan ulang karya jurnalistik di era digital, termasuk sejumlah tawaran solusi analitis terhadap persoalan tersebut.

Berita Terkait:  102 Wartawan Antusias Ikut OKK PWI Bali 2026

“Saya sedang menulis buku tentang ini. Saya sudah membahas secara cukup detail beberapa tawaran solusi analitis. Tetapi menurut saya, persoalan regulasi juga penting. Bagus jika perjuangan Dewan Pers merevisi atau menghapus pasal tersebut berhasil. Sehingga kemudian hari tidak menimbulkan ruang tafsir yang merugikan ekosistem media pers, tentu itu akan sangat membantu,” ujarnya.

“Yang kita perlukan bukan semata-mata larangan. Kita membutuhkan aturan yang memberikan kepastian,” lanjut Edo.

Menurutnya, kepastian hukum semakin penting karena ekosistem informasi digital saat ini tidak hanya dihuni perusahaan pers dan wartawan. Berbagai akun media sosial, agregator, platform hingga kreator konten juga memiliki kemampuan mendistribusikan informasi kepada masyarakat secara luas.

“Jangan sampai perkembangan teknologi justru menciptakan situasi di mana orang yang memproduksi karya mendapatkan beban dan tanggung jawab paling besar, sementara pihak yang hanya mengambil dan mendistribusikannya justru memperoleh manfaat ekonomi lebih besar,” tandasnya.

Asesor kompetensi wartawan tersebut berharap pengelola akun media sosial memahami bahwa kebebasan menyebarkan informasi harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap karya dan hak pihak lain.

“Karena itu saya mengimbau homeless media, akun-akun media sosial maupun siapa pun yang melakukan publikasi ulang berita untuk berhati-hati. Jangan beranggapan bahwa karena berita sudah ada di internet maka otomatis bebas diambil seluruhnya. Baca dan pahami ketentuan UU Pers dan UU Hak Cipta. Hormati media yang memproduksi karya dan, yang paling penting, jangan sampai publikasi ulang justru menjadi substitusi terhadap karya aslinya,” pungkas Edo. (red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI