Foto: Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar (BB/Redho)
Surabaya | barometerbali – Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (Ketum AMI) Baihaki Akbar, sangat mengapresiasi KPK yang telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Tapi ia sangat menyayangkan KPK tidak mempunyai nyali dan keberanian untuk segera melakukan penangkapan, penahanan, dan mempublikasikan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tujuh lantai.
“Saya sangat kecewa dengan kinerja KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan. Sampai detik ini KPK belum melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka dan KPK juga belum mempublikasikan nama-nama para tersangka dalam kasus tersebut,” ungkap Baihaki.
Padahal KPK menurutnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 saksi dan sudah ada 4 nama yang ditetapkan sebagai tersangka namun sampai detik ini belum ditangkap, ditahan dan dipublikasikan oleh KPK. Maka dengan kondisi ini Aliansi Madura Indonesia (AMI) bertanya-tanya ada apa dengan KPK terkesan tembang pilih dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Yang lebih mirisnya lagi sampai detik ini KPK belum menetapkan status hukum Bupati Lamongan yang pada saat itu menjabat sebagai Sekda Kabupaten Lamongan, padahal sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh KPK,” bebernya.
Ia menyebutkan pemanggilan dan pemeriksaan sebanyak 2 kali pada tanggal 12 -19 Oktober 2023 di gedung KPK atas dugaan kasus korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan APBD 2017 – 2019, dengan anggaran proyek Rp151 miliar.
“Maka dari ini kami Aliansi Madura Indonesia meminta dengan tegas kepada KPK untuk segera melakukan penangkapan, penahanan dan mempublikasikan nama-nama para tersangka dan kami juga meminta dengan tegas kepada KPK untuk segera menetapkan status hukumnya Bupati Lamongan,” tegas Baihaki.
Pihaknya berharap KPK profesional dan independen dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dan tidak masuk angin dalam menangani kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan,” pungkas Baihaki.
Reporter: Redho
Editor: Ngurah Dibia











