Kini Layanan Bea Cukai Hadir di MPP Kabupaten Badung

Ket foto: Sekda Badung Adi Arnawa didampingi Kepala DPMPTSP Badung Agus Ariawan meresmikan Layanan Bea dan Cukai di MPP Kabupaten Badung, Selasa (20/9/2022) (ist)

Mangupura | barometerbali – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung, I Wayan Adi Arnawa, didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan meresmikan pembukaan layanan dari Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar dengan wilayah kerja seluruh Provinsi Bali kecuali Bandar Udara Ngurah Rai pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Badung, Selasa (20/9/2022).

Berita Terkait:  Kota Denpasar Raih Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI

Peresmian gerai layanan Bea dan Cukai oleh Sekda, Adi Arnawa ditandai dengan pemotongan pita setelah sebelumnya dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Badung dengan Kepala Kantor Bea dan Cukai Denpasar.

Hadir langsung pada penandatangan Nota Kesepakatan dan peresmian Gerai Layanan Bea dan Cukai pada MPP Badung, Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Susila Brata didampingi Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar, Puguh Wiyatno dan beberapa pimpinan instansi yang menyelenggarakan layanan di MPP Badung.

Berita Terkait:  Tawur Kasanga dan Nyepi 2026 Jadi Polemik, MDA Bali Sampaikan 'Pangenjuh'

“Kantor Bea dan Cukai Denpasar merupakan instansi ke-29 yang bergabung di MPP Kabupaten Badung. Produk layanan yang diberikan oleh Kantor Bea dan Cukai sangat mendukung terciptanya kemudahan berusaha dan ekosistem investasi di Badung,” terang Kepala DPMPTSP, I Made Agus Aryawan.

Sementara, Kakanwil Susila Brata menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Badung, khususnya Bupati Badung, Sekda Badung, Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung dan seluruh jajaran karena telah memberi kesempatan dan memfasilitasi dibukanya layanan Bea dan Cukai pada MPP Kabupaten Badung yang sangat nyaman.

Berita Terkait:  133 Perbekel se-Tabanan Dikumpulkan, Inspektorat Tekankan Wajib Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret 2026

“Jenis layanan yang diselenggarakan Kantor Bea dan Cukai Denpasar pada MPP Kabupaten Badung meliputi 3 jenis layanan yaitu Informasi Bea dan Cukai, IMEI (International Mobile Equipment Identity) dan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) untuk penjualan minuman beralkohol,” paparnya.

Kolaborasi layanan Bea dan Cukai ini lanjut Susila, menambah lengkap jenis layanan pada MPP Kabupaten Badung sehingga mempermudah pelaku usaha untuk mengurus perizinan dalam satu tempat. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI