Kirim Peluru dan Peras Korban, Pensiunan Polisi Ditangkap

Foto: Kasatreskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura menunjukkan barang bukti surat ancaman dan 2 butir peluru dan ungkap sejumlah kasus tindak pidana saat konferensi pers di Mapolres Badung, Selasa (28/11/2023). (Sumber: Hms Polres Badung)

Mangupura | barometerbali – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dan atau ancaman kekerasan dilakukan purnawirawan Polri IKA (63 th). Kasus teror dengan meminta tebusan miliaran rupiah itu dikirimkan melalui surat ancaman yang berisi 2 (dua) butir peluru salah satunya menimpa Bandesa Adat Penarungan, Mengwi, Kabupaten Badung, I Made Widiada.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura saat konferensi pers di Mapolres Badung, Selasa (28/11/2023) menyampaikan perbuatan pelaku dilakukan dengan cara mengirimkan surat ancaman bertuliskan tangan berisi 2 (butir) peluru berisikan ancaman kekerasan kepada beberapa korban untuk menyerahkan sejumlah uang terjadi pada Jumat, (24/11/2023) sekitar pukul 12.38 Wita.

Berita Terkait:  Tiga LSM Laporkan Dugaan Kematian Mangrove di Benoa ke Polda Bali

“Pelaku melakukan aksinya dengan mengirimkan surat yang berisikan ancaman akan mengeksekusi korban, melakukan pemerasan serta mengirim peluru senjata api ke rumah korban,” jelas AKP Widura seizin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono.

“Kejadian ini (pemerasan dan pengancaman tersebut) sama sekali tidak ada keterkaitan dengan situasi politik serta tidak ada fakta bahwa pelaku terafiliasi dengan kelompok-kelompok tertentu,” sambung Widura didampingi Kasi Humas Iptu I Ketut Sudiana, dan Kanit 1 Sat Reskrim Iptu Agie Dwisetio Putra, menyikapi keterlibatan pelaku disebut-sebut dari Aliansi Kampak Merah.

Berita Terkait:  Walikota Jaya Negara Dampingi Gubernur Koster Lepas Denpasar Run In Love

Widura menjelaskan motif pelaku melakukan aksinya selain sakit hati dengan korban mengingat tidak diberi pekerjaan, juga karena kebutuhan ekonomi.

Untuk barang bukti yang diamankan 25 butir peluru aktif (Kaliber 9 mm sejumlah 19 buah, kaliber 7,62 mm sejumlah 2 buah, kaliber 5,56 mm sejumlah 1 butir, dan kaliber 0.50, BMG sejumlah 3 buah). Satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan tindak pidana juga turut diamankan, 1 buah helm, 1 buah jaket, 1 pasang sepatu, 2 buah lembar surat berisikan ancaman kekerasan beserta amplop.

Berita Terkait:  Bergerak dan Berbagi di Kabupaten Tabanan, Ibu Putri Koster Ingin Tiga Kecamatan Jadi Percontohan PSBS

“Untuk pelaku kita persangkakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12/1951 tentang perbuatan menguasai amunisi tanpa hak. Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 tentang ancaman kekerasan,” rincinya.

Selain itu Polres Badung juga berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dalam pasal 362 KUHP dengan TKP Desa Mengwitani, Kec. Mengwi, serta kasus pencurian dengan pemberatan/jambret dengan TKP Jl. Raya Sading Desa Darmasaba Kecamatan Mengwi.

“Dari para pelaku diamankan barang bukti berupa 3 buah HP, uang tunai dan 2 unit sepeda motor,” pungkas AKP Widura. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI