Barometer Bali | Denpasar – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menghentikan sementara sejumlah aktivitas proyek milik PT Bali Turtle Island Development (BTID) di kawasan Benoa setelah ditemukan dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan kerusakan ekosistem mangrove.
Tindakan penghentian sementara dilakukan Direktorat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) usai inspeksi lapangan pada, Jumat (8/5/2026).
Pengawasan dilakukan dengan memverifikasi kesesuaian kegiatan proyek terhadap dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan, khususnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur PSDKP KKP, Sumono Darwinto, mengatakan pihaknya menemukan indikasi aktivitas pemanfaatan ruang laut di luar area izin yang dimiliki PT BTID.
“Hasil pengawasan menunjukkan adanya indikasi pemanfaatan ruang laut di luar dokumen PKKPRL seluas 1,12 hektar. Selain itu juga ditemukan dugaan penebangan mangrove sekitar 500 meter persegi,” ujar Sumono dalam keterangannya.
Atas temuan tersebut, Pangkalan PSDKP Benoa langsung mengambil langkah penghentian sementara kegiatan di area yang diduga melanggar aturan.
Kepala Pangkalan PSDKP Benoa, Edi Purnomo, menjelaskan pihaknya telah memasang papan segel sebagai bagian dari tindakan pengawasan.
“Sesuai PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Permen KP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut, kami melakukan tindakan pengawasan berupa pemasangan papan segel di lokasi,” katanya.
Selain penghentian sementara, KKP juga menyiapkan sanksi administratif terhadap PT BTID sesuai ketentuan Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.
Hal ini menjadi sinyal bahwa pemerintah pusat mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di kawasan pesisir Bali, terutama yang berpotensi melanggar tata ruang laut dan mengancam ekosistem mangrove. (rian)










