Barometer Bali | Denpasar – Dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kejaksaan Republik Indonesia, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto dan Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana, memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Gabungan yang berlangsung di Lapangan Upacara Kejati Bali, Renon, Denpasar, Senin (28/7/2025).
Apel ini menjadi simbol komitmen konkret dari implementasi Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan RI, yang bertujuan menciptakan sistem penegakan hukum yang aman, profesional, dan berintegritas di wilayah Bali, NTB, dan NTT.
Kegiatan ini turut dihadiri Kajati NTB Wahyudi, Kajati NTT Zet Tadung Allo, serta jajaran pejabat utama Kodam IX/Udayana, dan seluruh PJU Kejati dan Kajari dari wilayah Bali hingga Nusa Tenggara yang bergabung secara virtual.
Selain gelar pasukan, acara juga menampilkan kendaraan taktis Kodam IX/Udayana dan operasional kejaksaan sebagai bentuk kesiapan dukungan terhadap stabilitas hukum dan keamanan.
Dalam amanatnya, Pangdam IX/Udayana menegaskan bahwa peran TNI dalam pengamanan kejaksaan bersifat perbantuan terbatas namun strategis. Ia menginstruksikan seluruh personel untuk menjunjung tinggi profesionalisme, netralitas, dan menjaga komunikasi yang solid antar-institusi.
“Deteksi dini dan langkah preventif harus diutamakan. Tugas ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dalam bingkai aturan hukum,” tegasnya.
Kajati Bali dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadiran TNI dalam struktur Aspidmil bukan hanya sebagai simbol sinergi, namun sebagai kekuatan nyata yang memperkuat sistem hukum nasional. Kolaborasi ini merujuk pada Perpres No. 15 Tahun 2021 dan Peraturan Jaksa Agung No. PER-006/A/JA/07/2017.
Sebagai puncak acara, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejati Bali, NTB, NTT dengan Pangdam IX/Udayana sebagai landasan operasional bagi pelaksanaan tugas gabungan di lapangan.
Apel gabungan ini juga mempertegas pelaksanaan Nota Kesepahaman TNI-Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2003 dan NK/6/IV/2023/TNI, serta mendukung amanat Perpres No. 66 Tahun 2025 terkait perlindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugasnya.
Dengan sinergi berkelanjutan, TNI dan Kejaksaan siap menjadi pilar utama dalam menjaga kedaulatan hukum dan keamanan masyarakat di kawasan strategis Bali Nusra. (red)











