Barometer Bali | Denpasar – Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali berhasil mendamaikan sengketa informasi publik antara Budi Hartono Atatang, orang tua calon mahasiswa baru (camaba) Universitas Udayana, dengan pihak Universitas Udayana (Unud).
Sengketa ini bermula ketika Budi mengajukan permohonan informasi publik terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) Klaster I serta program beasiswa penuh untuk Fakultas Kedokteran Prodi Kesehatan Masyarakat. Permohonan tersebut diajukan melalui laman PPID Unud pada 5 Juni 2025. Namun, jawaban yang diterima dinilai tidak sesuai dengan permintaan, sehingga Budi mengajukan keberatan.
Karena tidak puas dengan tanggapan Unud, Budi kemudian membawa kasus ini ke KI Bali pada 16 Juli 2025. Setelah melalui pemeriksaan awal, KI Bali menawarkan mediasi. Proses mediasi yang dipimpin Mediator Ni Ketut Dharmayanti Laksmi, S.E., digelar pada 19 Agustus 2025 dan berlanjut 2 September 2025.
Hasilnya, kedua pihak sepakat :
-
- Unud memberikan informasi tertulis UKT Klaster I lengkap dengan nominal dan persyaratan.
- Unud juga menyerahkan informasi tertulis mengenai program beasiswa penuh, termasuk syarat dan jalur dari awal kuliah hingga wisuda.
- Informasi resmi tersebut disampaikan kepada pemohon dengan surat keterangan yang sudah diregister oleh PPID.
“Kesepakatan ini bersifat final dan mengikat, sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas I Wayan Adi Aryanta, Ketua Majelis Komisioner KI Bali yang menyidangkan sengketa dalam pembacaan putusannya.
Putusan mediasi dibacakan dalam sidang terbuka pada 9 September 2025 oleh Majelis Komisioner yang terdiri dari I Wayan Adi Aryanta, Dr. Drs. I Wayan Darma, M.Si., dan I Putu Arnata, S.T., serta dihadiri oleh Pemohon dan Termohon.
Dengan adanya kesepakatan ini, orang tua camaba yang sebelumnya bersengketa dengan Unud kini telah mendapatkan kepastian informasi yang dibutuhkan, dan kasus resmi dinyatakan selesai.
Ketua Komisi Informasi Bali, Dewa Nyoman Suardana, meminta badan publik memperhatikan SOP atau standar operasional pelayanan terhadap masyarakat pengguna informasi. Sebab, hak untuk mendapatkan informasi publik merupakan hak asasi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi serta aturan turunannya.
“Hak atas informasi publik adalah hak asasi. Kami berharap, Badan Publik juga menyiapkan SDM yang memahami alur pelayanan informasi publik. Walau demikian, masyarakat juga kami harapkan cerdas untuk memahami mana informasi yang boleh diminta dan mana yang tidak boleh diminta,” tegas Wakil Ketua KI Bali periode 2022-2024 ini.
Apabila masih ada perdebatan mengenai apakah informasi tertentu sepatutnya dibuka atau tidak, Komisi Informasi selalu siap menjadi penengah. Dewa Nyoman Suardana menegaskan Komisi Informasi berwenang untuk melakukan uji publik dalam Sengketa Ajudikasi Non-Litigasi atas Sengketa Informasi Publik. (rah)











