Ket foto: Prof Dr Mukti Fajar Nur Dewata saat memberikan penjelasan di Kantor Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Bali, Selasa (10/9/2024). (Sumber: BB/Rian)
Denpasar I barometerbali – Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia melaporkan peningkatan signifikan dalam jumlah laporan yang diterima sepanjang tahun 2023, mencapai total 2.935 laporan.
Hal ini diungkapkan oleh Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi, dalam kunjungannya ke Kantor Penghubung KY Bali pada Selasa, 10 September 2024.
Menurut Prof. Mukti, mayoritas laporan yang diterima berkaitan dengan ketidakpuasan terhadap putusan hakim. Namun, sebagian besar laporan tersebut berada di luar kewenangan KY, yang hanya berfokus pada pelanggaran etik hakim, seperti dugaan suap atau hubungan tidak pantas.
“KY hanya dapat menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan pelanggaran etik. Banyak laporan yang serius tetapi tidak memiliki bukti yang memadai, sehingga tidak dapat dilanjutkan,” kata Prof. Mukti.
Ia menambahkan bahwa bukti konkret seperti rekaman, foto, atau saksi sangat penting untuk memperkuat laporan.
Meski ada banyak laporan, Prof. Mukti mencatat bahwa dalam dua tahun terakhir tidak ada kasus pelanggaran etik oleh hakim di Bali yang sampai pada tahap pemberian sanksi.
“Mayoritas laporan masih dalam tahap penyelidikan, dan belum ada kasus yang mencapai tahap sanksi di Bali,” ungkapnya.
KY terus memperluas akses pelaporan melalui berbagai jalur, termasuk pusat, situs web, dan kantor penghubung daerah, untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran etik.
“Kami menyarankan masyarakat untuk melapor melalui kantor penghubung agar prosesnya lebih cepat dan efektif,” tambah Prof. Mukti.
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya KY untuk memperkuat pengawasan peradilan di daerah serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga integritas lembaga peradilan, baik di Bali maupun di seluruh Indonesia.
Reporter: Rian Ngari
Editor: Ngurah Dibia











