KOMPAK’S Disebut Catut Nama 4 Organisasi termasuk KJJT, Ini Kata Kapolres Sampang

Kolase foto: Ketua Umum KJJT Ade S Maulana dan tangkapan layar surat audiensi KOMPAK’S. (Sumber: barometerbali/kjjt)

Surabaya | barometerbali – Komunitas media lokal di Kabupaten Sampang, Madura yang mengatasnamakan KOMPAK’S (Komunitas Media Penegak Keadilan’ Sampang) ‘meradang’ bakal dilaporkan polisi.

Nama KOMPAK’S tersiar di Kota Pahlawan Surabaya, komunitas itu dengan sengaja mencatut nama Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) di dalam surat audensi yang ditujukan kepada Polres Sampang.

Ketua Umum KJJT Ade S Maulana menyatakan tidak hanya KJJT yang dicatut, ada beberapa nama organisasi/perkumpulan pers lainya juga dibubuhkan di dalam isi surat audiensi itu.

“Terlihat ada nomer surat, sifat penting, perihal permohonan audiensi. Setelah rujukan, terbaca isinya menjelaskan pasal demi pasal bak layaknya sang pembuat surat audiensi itu adalah seorang ahli hukum. Perkap Polri pun disebut,” ungkap Ade dalam rilis yang diterima barometerbali.com, Selasa (30/7/2024).

Belum sampai di situ, surat itu juga berbunyi, perihal penegakan hukum (keadilan) dan penanganan perkara yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Kinerja kasie propam serta mendalilkan tidak ada transparasi dan keterbukaan publik isi dari surat itu.

Berita Terkait:  Kasus Rumah Subsidi di Buleleng, Kejati Bali Tetapkan Dua Orang Tersangka

“KOMPAK’S yang mengaku terdapat beberapa asosiasi pegiat berita di dalamnya, ada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang namanya cukup tersohor, Aliansi Jurnalis Madura (AJM), Pewarta Online Sampang (POS),” rincinya.

Dikatakan dalam surat itu, tujuan audiensi dengan Kapolres dan Kasat Reskrim, Kasie Propam dan Sie Hukum Polres Sampang, Madura membahas dinamika penegakan hukum.

“Cara kerjanya pun hampir sama. Profesional seperti kerja Advokat, menerima kuasa kepada seseorang yang berperkara. Tanda tangan dan title SH di belakang namanya,” singgungnya.

Bargaining position, untuk meyakinkan calon pemberi kuasa, dengan menggunakan profesi ganda terkesan mengambil alih organisasi/komunitas pers yang dikendalikan oknum-oknum yang pastinya pemegang atau pemilik kartu pers.

“Ada lima (5) oknum, namanya jelas membubuhkan tandatangan di dalam surat itu, ada setampel media masing-masing, jabatan gak tanggung – tanggung kepala biro dari nama media masing-masing. Yang lebih ironisnya, mengetahui KJJT Pusat geram namanya dicatut tanpa izin dalam surat audensi KOMPAK’S. Mereka bergegas membuat surat permohonan maaf kemudian dishare ke setiap group WhatsApp. Tanpa klarifikasi atau menjelaskan kepada Komunitas Jurnalis Jawa Timur,” sesal Ade.

Berita Terkait:  Kejurda IX PPS Kertha Wisesa Bali Resmi Digelar di Karangasem, 500 Atlet Berebut Prestasi dan Lestarikan Silat Tradisi

Ia mengingatkan semua pihak waspada dan lebih hati-hati bila ada oknum-oknum mengatasnamakan solidaritas seprofesi tapi berujung pemanfaatan. Tidak salah, sebelumnya Dewan Pers melarang wartawan/jurnalis memiliki profesi ganda.

“Di saat sepi job, tidak mendapatkan income jadi profesi, beralih menjadi anggota ormas atau lembaga-lembaga lain, kemudian ada kerjaan yang berbau hukum title SH nya digunakan,” kata Ade.

Organisasi pers, seolah-olah dibuat untuk kepentingan pribadi atau sengaja dibuat kendaraan yang melebihi kewenangan tugas awak media atau pers itu sendiri. Artinya ini sudah di luar rambu-rambu.

Adanya dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik. Meskipun sama-sama cara kerjanya sebagai kontrol sosial.

“Tapi tolong bedakan, mana organisasi/perkumpulan pers, mana pekerja pers. Setahu saya,” ucap Ade.

Tidak mudah memang menjaga marwah profesi ini, jurnalis/wartawan tugasnya menulis pastinya terikat dengan kode etik jurnalistik dalam UU Nomor 40 Tahun 1999.

Berita Terkait:  KPK Tahan Bupati Lampung Tengah Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Gratifikasi Proyek

“Kami tidak ingin profesi ini terpecah ataupun diacak-acak dan kami lebih menghargai yang beradab, dari pada yang biadab” sentilnya.

Ade juga menyampaikan, hari ini KJJT akan berkordinasi dengan pihak Polres Sampang terkait dugaan tindak pidana dalam surat audiensi yang mencatut nama Komunitas Jurnalis Jawa Timur.

“Segera akan kami lakukan, demi menjaga marwah organisasi dan profesi,” tegasnya.

Sementara saat dikonfirmasi terkait surat auidensi KOMPAK’S, Kapolres Sampang melalui selulernya (30/07/2024), kepada Komunitas Jurnalis Jawa Timur membenarkan atas surat itu di mana ada empat (4) organisasi termasuk KJJT.

“Namun anggota kami tetap melayani segala keluhan atau aduan dari masyarakat,” terangnya.

AKBP Hendro Sukmono juga menyampaikan, pihaknya selalu bersinergi kepada rekan-rekan jurnalis ataupun organisasi pers lainya. Terkait nama adanya dugaan pencatutan nama KJJT.

“Itu sudah bukan kewenangan kami, kami tidak ingin intervensi atau mendukung pihak-pihak tertentu,” pungkas Hendro, mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Reporter: Redho Fitriyadi
Rilis Resmi: Divisi Humas Komunitas Jurnalis Jawa Timur

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI