Foto: Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat pengungkapan kasus pencurian speedometer truk dalam ekspos perkara di Mapolres Jembrana, Jumat (15/3/2024). (Sumber: BB/214)
Jembrana | barometerbali – Kerap meresahkan sopir truk, komplotan pencuri speedometer (alat pengukur kecepatan, red) truk berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Jembrana. Tiga pelaku berhasil dibekuk, sedangkan dua pelaku lainnya masih kabur.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, dalam ekspos kasus di Mapolres Jembrana, Jumat (15/3/2024) menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Ia menuturkan kawanan spesialis speedometer truk ini sudah beraksi 14 kali di wilayah hukum Polda Bali, empat di antaranya dilakukan di wilayah Polres Jembrana.
Terungkapnya kasus pencurian speedometer truk berawal adanya laporan kehilangan di dua lokasi di Jembrana. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Korawa Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana berhasil mengamankan tiga orang pelaku di Surabaya, Jawa Timur.
“Berdasarkan laporan dua orang korban yang kehilangan speedometer truknya di wilayah Kecamatan Melaya, kita melakukan lidik, lalu melalui Kasat Reskrim kita perintahkan anggota ke Surabaya, tiga orang pelaku berhasil kita amankan yakni DEF (30), DH (34) dan ADW (26) merupakan residivis. Ketiganya berasal dari Kota Surabaya. Sedangkan dua orang lainnya masih buron, keduanya bernama Heri dan Agus sudah kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang-red),” jelas AKBP Tri.
Dari hasil keterangannya, ketiga pelaku beraksi di empat lokasi kejadian di Kabupaten Jembrana, sisanya mereka beraksi di berbagai kabupaten/kota di Bali.
“Di Jembrana mereka beraksi empat kali, namun korban yang melapor baru dua, sedangkan sisanya dilakukan di berbagai kabupaten di Bali di antaranya di Denpasar, Badung, Klungkung dan Gianyar. Komplotan ini tidak mencuri mobil truk tetapi hanya speedometer, karena mungkin harganya cukup menggiurkan dan mudah terjual. Biasanya kalau yang baru harganya mulai belasan hingga puluhan juta, oleh pelaku speedometer curian dijual antara 2-3 juta,” sebutnya.
Lebih lanjut diterangkan AKBP Tri, komplotan ini menyasar truk jenis Hino yang terparkir di tempat sepi dan ditinggal oleh sopirnya. Pelaku membuka paksa pintu truk dan mengambil speedometer. Sejumlah barang bukti berhasil di antaranya, 14 speedometer, obeng, kunci letter T, dan gunting.
“Untuk tersangka kita sangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan berdasarkan pengakuan pelaku, nekat mencuri karena motif ekonomi,” pungkas Tri.











