Korban Laporkan Perampasan dan Pengeroyokan oleh WNA di Warung Made

Ket foto: Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan (Sumber: BB/Polda Bali)

Denpasar | barometerbali – Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan kejadian adanya laporan korban perampasan dan penganiayaan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan korban R (44) oleh Warga Negara Asing (WNA) ke SPKT Polda Bali, Jumat (24/5/2024).

Jansen menyatakan korban inisial R, karyawan swasta asal Jombang Jawa Timur, beralamat Banjar Dukuh, Dalung, Badung.

“Adapun kronologi kejadian berawal pada Jumat (17/5/2024), pelapor dihubungi oleh orang yang mengaku bernama TC. WNA Australia, meminta pelapor datang ke Warung Made di Jl. Raya Seminyak nomor 7 Kuta, Badung, dengan maksud untuk pembayaran utang,” ungkap Jansen.

Berita Terkait:  Bali Kembali Jadi Tuan Rumah Dharma Santi Nasional 2026, Undang Presiden Prabowo

Kemudian pelapor imbuhnya, mendatangi Warung Made bersama teman-temannya bertemu dengan terlapor TC dan terlapor MR, selanjutnya terlapor TC mengatakan bahwa pelapor masih memilik utang, namun pelapor mengatakan bahwa sudah membayarnya dengan bukti transfer yang dimiliki pelapor. Kemudian terlapor MR mengatakan bahwa pelapor belum membayar sisa utang dan pelapor dipaksa untuk mengakui bahwa pelapor masih memiliki utang dengan cara diintimidasi dan tidak diperbolehkan pulang sebelum mengakui bahwa pelapor masih memiliki utang.

Berita Terkait:  Pelinggih Pura Manik Tirta Rusak Diterjang Longsor, Wabup Tjok Surya Instruksikan Tim PUPR Lakukan Penanganan Teknis

“Selanjutnya terlapor MR memukul dada pelapor dan terlapor TC memukul pelapor bagian kepala belakang setelah itu pelapor dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan yang isinya pelapor masih memiliki hutang sebesar Rp810.000.000 dan hari itu juga pelapor harus membayar Rp400.000.000 dan sisa sebesar Rp410.000.000 dibayarkan pada tanggal 31 Mei 2024,” terang Jansen.

Akhirnya pelapor mentransfer sebesar Rp400.000.000 ke rekening PT. UBC dan terlapor MR meminta jaminan berupa mobil honda Mobilio warna putih Nopol DK-1695-FW milik pelapor, dan mobilnya akan dikembalikan jika pelapor sudah membayar sisa utangnya tersebut.

Berita Terkait:  Tragedi Mendoyo Dua Warga Meninggal Tersengat Tawon, Kasat Pol PP Minta Warga Segera Lapor Damkar Bila Ada Sarang Tawon

Dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp1.026.000.000, untuk proses hukum lebih lanjut, pelapor mendatangi Kantor SPKT Polda Bali dengan laporan Laporan Polisi Nomor : LP/B/386/V/2024/SPKT/Polda Bali

“Permasalahan ini akan ditindaklanjuti dan proses sesuai hukum yang berlaku di Ditreskrimum Polda Bali,” tutup Jansen. (213)

Editor: Ngurah Dibia

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI