Korupsi 16 M, Jaksa Tuntut Mantan Sekda Buleleng 10 Tahun Penjara

IMG-20220409-WA0085
Situasi sidang hybrid agenda mendengarkan tuntutan JPU kepada Dewa Ketut Puspaka (BB/db)

Denpasar | barometerbali – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Sekda Buleleng Ir Dewa Ketut Puspaka, MP selama 10 tahun penjara dengan denda sejumlah Rp1 miliar. Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) merugikan keuangan negara Rp16 miliar lebih.

Demikian terungkap dalam Persidangan perkara Tipikor dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terdakwa Dewa Ketut Puspaka memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Denpasar, pada Jumat (8/4/2022).

Dalam persidangan JPU Agus Eko Purnomo, SH, MHum, menyebutkan Dewa Ketut Puspaka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Berita Terkait:  Perkuat Sinergi Hukum, Pemkab Bangli dan Kejari Bangli Tandatangani Nota Kesepakatan Strategis

Kasi Penerangan Hukum Kejati Bali, A Luga Harlianto, memaparkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Atas dasar tersebut, pihak JPU menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dewa Ketut Puspaka dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” sebut Luga.

Selain menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dewa Puspaka atas kesalahannya, JPU juga mengenakan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

“Setelah tahap pembuktian di persidangan selesai, hari ini mendasarkan pada Pasal 182 ayat (1) Hukum Acara Pidana, Penuntut Umum telah membacakan surat tuntutan atas nama terdakwa Dewa Ketut Puspaka,” jelasnya.

Berita Terkait:  Polres Gresik Sikat Peredaran Miras di Menganti, Puluhan Botol Diamankan dari Warung Karaoke

“Jumlah uang yang diterima terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka, MP dalam proses perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distribusi LNG, penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih dan perizinan dalam rencana pembangunan Bandara Internasional di Kabupaten Buleleng sesuai fakta di persidangan yaitu Rp16.943.130.501,- (enam belas miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta seratus tiga puluh ribu lima ratus satu rupiah),” sambung Luga.

Kemudian terdakwa Dewa Ketut Puspaka, menggunakan rekening atas nama pihak lain untuk menempatkan proceeds of crime (use of nominee), merekayasa dokumen maupun transaksi dan atau memberikan informasi yang tidak benar untuk menerima proceeds of crime (fake information).

Sidang tuntutan JPU kepada mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (8/4/2022) Foto: ist

Selain itu menggunakan proceeds of crime untuk membayar hutang (ponzy scheme) dan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. Atas dasar perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang inilah, Penuntut Umum menuntut terdakwa 10 (sepuluh) tahun penjara,” beber Luga.

Berita Terkait:  Belum Ada Tersangka, BRN Jatim Berencana Kirim Karangan Bunga ke Polres Pasuruan

Adapun hal memberatkan yang disampaikan Penuntut Umum terhadap perbuatan terdakwa Dewa Ketut Puspaka yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Terdakwa merupakan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) yang seharusnya sebagai teladan. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangannya dan tidak menunjukkan rasa penyesalan dan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Sedangkan hal meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.

”Tuntutan yang diajukan merupakan kesimpulan dari fakta di persidangan yang menjadi alat bukti dari Penuntut Umum. Selanjutnya terdakwa Dewa Ketut Puspaka akan mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya” pungkas Luga. (BB/501)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI