Barometer Bali | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster mengundang seluruh pelaku usaha pariwisata se-Bali di Art Centre Denpasar, Jumat (15/8), untuk membahas optimalisasi Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA). Dalam kesempatan ini, ia menekankan pentingnya keterlibatan pelaku usaha sebagai mitra manfaat dan endpoint PWA, sekaligus menawarkan imbal jasa hingga 3 persen dari perolehan pungutan.
Koster memaparkan, capaian PWA hingga kini belum sesuai target. Pada 2024, jumlah pungutan yang terkumpul hanya Rp318 miliar atau 32 persen dari potensi seharusnya. Sementara pada 2025, hingga pertengahan Agustus, capaian baru Rp229 miliar atau 34 persen dari total kunjungan wisman.
“Belum maksimal. Masih sangat jauh dari harapan kita,” tegas Koster.
Ia mengakui, salah satu kendala adalah Perda Bali No. 6 Tahun 2023 belum mengatur imbal jasa bagi pelaku usaha yang terlibat. Perubahan regulasi menjadi Perda No. 2 Tahun 2025 pun dilakukan dan telah disetujui Kemendagri, lengkap dengan Pergub-nya.
“Saat itu intensif dan imbal jasa tidak kita atur dalam Perda, karena itulah kita melakukan perubahan Perda menjadi Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2025 dan astungkara disetujui oleh Kemendagri termasuk juga dengan Pergubnya,” jelasnya di hadapan para pimpinan hotel dan stakeholder pariwisata.
Menurut Koster, mitra manfaat dan endpoint akan mendapat imbal jasa maksimal 3 persen dari pembayaran PWA, dibayarkan setiap triwulan. “Mitra manfaat dan endpoint dapat diberikan imbal jasa setinggi-tingginya 3% dari perolehan pembayaran dan akan dibayarkan tiap triwulan,” ujarnya.
Koster berharap pelaku usaha pariwisata aktif mendaftar sebagai mitra manfaat atau endpoint untuk menyukseskan PWA. Dana PWA, lanjutnya, akan difokuskan pada perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, peningkatan kualitas pelayanan pariwisata budaya, serta penanganan sampah.
“Hasil pungutan dari Wisatawan Asing sungguh-sungguh memberikan manfaat nyata bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam penyelenggaraan kepariwisataan Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat. Hasilnya akan digunakan antara lain untuk melindungi lingkungan alam, kebudayaan, dan aura spiritual Bali; menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan bagi wisatawan asing selama berada di Bali; meningkatkan pembangunan infrastruktur dan transportasi ramah lingkungan; penanganan sampah; dan meningkatkan layanan informasi kepariwisataan,” ungkap Koster.
Ia menegaskan, Pemprov Bali akan mengelola dana PWA secara transparan dan akuntabel. “Pemerintah Provinsi Bali akan memberikan informasi penerimaan serta penggunaan dari hasil Pungutan Bagi Wisatawan Asing secara transparan dan akuntabel,” tandasnya. (rah)











