Koster Dorong Sinergi Aparat dan Desa Adat Jaga Stabilitas Keamanan Bali

IMG-20260206-WA0215
Penandatanganan perpanjangan nota kesepakatan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali bersama Polda Bali, Korem 163/Wirasatya, dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Jumat (6/2/2026)(Barometerbali/istimewa)

Barometer Bali | Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali menegaskan peran strategis Desa Adat sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan ketertiban sosial, khususnya di tengah tingginya arus pariwisata dan mobilitas penduduk. Komitmen ini ditegaskan melalui perpanjangan Nota Kesepakatan pelaksanaan Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat).

Penandatanganan perpanjangan nota kesepakatan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali bersama Polda Bali, Korem 163/Wirasatya, dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Jumat (6/2/2026), di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster menekankan bahwa Bali memiliki karakteristik khusus yang membutuhkan sistem pengamanan berbasis kearifan lokal. Tidak seperti daerah lain yang memiliki sumber daya alam, Bali bertumpu pada kekuatan budaya, adat, dan pariwisata.

Berita Terkait:  Buka Bulan Bahasa Bali VIII, Gubernur Koster: Aksara Bali harus Tampil di Semua Ruang

“Bali tidak mempunyai sumber daya alam seperti gas atau minyak bumi. Bali dianugerahi kekayaan adat, seni, budaya, dan spiritualitas yang menjadikannya tujuan wisata dunia. Karena itu, keamanan menjadi syarat utama keberlanjutan Bali,” ujar Koster.

Menurutnya, tingginya kunjungan wisatawan dan arus pendatang membawa dampak sosial yang harus diantisipasi secara dini. Di sinilah peran Desa Adat, melalui Sipandu Beradat, menjadi sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat.

Berita Terkait:  Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Made Daging tak Sah, Gunakan Pasal Kedaluwarsa

Sipandu Beradat mengintegrasikan berbagai unsur pengamanan di Desa Adat, seperti Bhabinkamtibmas, Babinsa, Linmas, Satpam, serta Pecalang atau BANKAMDA, dalam satu forum koordinasi berjenjang dari tingkat desa hingga provinsi.

“Ini merupakan wujud nyata komitmen saya bersama Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, dan Majelis Desa Adat untuk memperkuat sinergi pengamanan berbasis Desa Adat,” tegas Koster.

Ia menambahkan, penguatan Sipandu Beradat juga sejalan dengan kebijakan nasional dan daerah, termasuk Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali serta Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Selain itu, Pergub Bali Nomor 26 Tahun 2020 menjadi landasan operasional pengamanan terpadu berbasis Desa Adat.

Berita Terkait:  DPRD Bali Soroti Proyek Marina Serangan, AMDAL dan Perizinan Dipertanyakan

Koster juga meminta seluruh pemangku kepentingan di setiap tingkatan pemerintahan untuk aktif membina dan mendukung Forum Sipandu Beradat dan BANKAMDA.

“Saya meminta bupati dan wali kota, aparat TNI-Polri, hingga perangkat Desa Adat untuk memberikan dukungan penuh agar Forum Sipandu Beradat berjalan optimal dalam mengantisipasi gangguan keamanan dan konflik sosial,” pungkasnya. ***

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI