Barometer Bali | Denpasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar yang mengabulkan gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group terkait proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, langkah banding tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus ditempuh Pemprov Bali. Hal itu disampaikan Koster seusai mengikuti Sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (7/9/2026).
“Kalau gugatan lift kaca, kita akan banding. Itu kan mekanisme persidangan. Nanti ketika banding, dengan pengalaman di pengadilan negeri ini, harus lebih mantap persiapannya,” kata Koster.
Koster menyebut Pemprov Bali akan mengajukan banding sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Tim hukum Pemprov Bali saat ini disebut tengah menyiapkan materi untuk menghadapi proses hukum di tingkat berikutnya.
“Segera. Maksimum 14 hari sejak keputusan. Sedang dirancang,” ujar gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng, tersebut.
Koster juga mengaku heran dengan putusan PTUN Denpasar yang memenangkan gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group selaku pihak yang berkaitan dengan pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking.
Menurut Koster, persoalan tersebut tidak hanya dapat dilihat dari aspek putusan pengadilan, tetapi juga harus dikaitkan dengan substansi perizinan proyek.
Ia menyoroti dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menurutnya tidak mencakup keseluruhan konstruksi lift kaca.
“Kalau kita pikir secara logika kepada substansinya, yang diberikan izin PBG itu cuma lima hari. Untuk loket saja,” katanya.
Koster kemudian mempertanyakan keberadaan PBG untuk sejumlah bagian konstruksi lainnya, termasuk jembatan dan lift.
“Lampirannya panjang banget. Ada jembatan, lift, turun. Itu kan 800 meter sendiri. Itu enggak ada PBG-nya,” tegasnya.
Sebelumnya, PTUN Denpasar mengabulkan seluruh gugatan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group dalam perkara Nomor 17/G/2026/PTUN.DPS. Putusan tersebut dibacakan secara elektronik pada Kamis (3/9/2026).
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Puja menyatakan batal Surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Nomor B.22.300.1/11634/Bid.II/Satpol PP tanggal 27 November 2025 tentang pemberitahuan yang ditujukan kepada Zhang Zhiliang selaku Direktur PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.
Meski mempertanyakan substansi putusan, Koster mengatakan Pemprov Bali tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
Ia menyerahkan penilaian terhadap perkara tersebut kepada majelis hakim. Namun, Pemprov Bali akan memperkuat argumentasi dan materi hukum dalam proses banding.
“Bagaimana kalau secara substansi itu bisa sampai dimenangkan di sana? Itu biarkan urusan hakim sendiri,” ujarnya.
Koster menambahkan, koordinasi mengenai perkara tersebut telah dilakukan bersama tim hukum Pemprov Bali. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali disebut menjadi koordinator, sedangkan tim hukum akan menangani proses persidangan.
“Kemarin saya sudah rapat. Dua hari yang lalu saya sudah rapat. Karo Hukum kan koordinator, tim hukum ada sendiri,” pungkasnya. (rian)










