Barometer Bali | Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster memastikan bahwa rencana penyertaan modal untuk pembangunan zona inti nonkomersial di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) tidak akan terpengaruh oleh potensi pemotongan anggaran PKB dari pusat.
“Sudah kita hitung. Sudah diakses. Jadi kalau ada pemotongan dari pusat, itu tidak akan memengaruhi penyertaan modal untuk PKB,” tandas Koster, usai menghadiri rapat paripurna DPRD provinsi Bali ke-8, pada Rabu (22/10/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa penyertaan modal yang diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) difokuskan untuk pembangunan zona inti nonkomersial di kawasan PKB, sedangkan zona komersial akan dibangun melalui skema investasi.
“Penyertaan itu kan kaitannya untuk pembangunan zona inti nonkomersial. Jadi hati-hati dalam pengelolaan anggaran. Peruntukannya harus positif, agar betul-betul efektif, efisien, dan penting,” jelasnya.
Terkait besaran penyertaan modal yang selama ini disebut-sebut mencapai Rp1,4 triliun, Koster menyatakan bahwa angka tersebut masih bisa berubah, tergantung pada porsi investasi yang masuk nantinya.
“Apakah angka Rp1,4 triliun itu akan berubah? Ya, belum tentu segitu. Karena nanti ketika dalam perjalanan investasi masuk, maka akan ada porsi yang ditanggung oleh investor berkontribusi untuk pembangunan kawasan tersebut,” katanya.
Sementara itu, mengenai kondisi kawasan PKB yang saat ini masih digunakan oleh sejumlah anak muda untuk kegiatan balap liar, pihaknya menegaskan bahwa pengawasan telah diperketat.
“Sudah diberikan warning (peringatan, red), dipasang pengumuman. Tidak boleh melakukan aktivitas menggunakan kendaraan lagi,” tegasnya.
Untuk memastikan kawasan tetap steril selama proses pembangunan, pengawasan akan langsung dilakukan oleh pihak berwenang.
“Nggak, akan langsung ditangani oleh Kepolisian Klungkung. Artinya sudah steril menjaga pembangunan itu,” pungkas Koster (rian)











