Barometerbali.com | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan dukungannya atas revisi Perda Nomor 6 Tahun 2023 soal Pungutan Wisatawan Asing (PWA). Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Paripurna ke-13 di DPRD Bali, Senin (14/4/2025).
Koster sepakat dengan usulan DPRD untuk memperjelas mekanisme pemungutan PWA lewat Peraturan Gubernur. Tujuannya, agar sistem pemungutan lebih transparan, terukur, dan punya dasar hukum yang kuat.
Ia menegaskan, dana dari PWA akan tetap difokuskan untuk pelindungan budaya dan alam Bali, namun penggunaannya juga diperluas untuk peningkatan kualitas pariwisata. Selain itu, Koster menilai perlu adanya pembinaan dan pengawasan ketat agar pungutan berjalan efektif dan akuntabel.
Tak hanya itu, Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng ini juga menyoroti pentingnya Perda baru tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025-2055. Walau sudah ada SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 soal Gerakan Bali Bersih Sampah, menurutnya Perda akan memberi payung hukum yang lebih kuat dan menyeluruh.
SE tersebut, kata Koster, mengacu pada SE Menteri LHK dan telah memenuhi dasar hukum secara formal maupun konstitusional.
“Persoalan sampah dan kemacetan jadi isu utama yang diatur dalam rencana ini. Semua kebijakan hingga program aksi untuk 30 tahun ke depan sudah disiapkan,” jelasnya.
Koster pun mengajak DPRD ikut menyosialisasikan pentingnya penanganan sampah di masa reses.
“Kalau kita lambat, Bali bisa kalah dari sampah,” pungkas Gubernur Bali Wayan Koster. (rah)











