Barometer Bali | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 di Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Rabu (14/1).
Dalam penjelasannya, Koster menegaskan bahwa kebijakan penambahan penyertaan modal merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Bali untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan ekonomi daerah.
“Kita menyadari bahwa tantangan ekonomi ke depan semakin dinamis. Penguatan permodalan Bank BPD Bali bukan semata keputusan bisnis, tetapi langkah strategis agar bank daerah kita tetap kuat, berdaya saing, serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat dan dunia usaha di Bali,” ujar Koster.
Pemprov Bali merencanakan penyertaan modal sebesar Rp445 miliar, yang terdiri dari Rp300 miliar dalam bentuk uang dan inbreng aset tanah senilai Rp145 miliar milik Pemerintah Provinsi Bali.
Koster berharap langkah ini mampu memperkuat ketahanan ekonomi daerah sekaligus memperbesar kontribusi BPD Bali dalam pembangunan Bali ke depan. (red)











