Barometer Bali |Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menilai sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA) perlu direformasi total. Ia menilai, kebijakan yang seragam secara nasional tidak sesuai dengan kondisi Bali yang padat investasi dan memiliki struktur sosial-budaya khas.
“OSS yang berlaku sekarang terlalu sentralistik. Daerah seperti Bali justru kehilangan kendali dalam mengatur ruang usahanya,” kata Koster saat memimpin Rapat Evaluasi OSS RBA di Gedung Kerta Sabha, Denpasar, Rabu (8/10).
Dalam rapat yang dihadiri Sekda Dewa Made Indra, Dinas PMTSP se-Bali, dan Tim Pengkaji Regulasi OSS itu, dibahas sejumlah persoalan seperti lemahnya verifikasi izin, pelanggaran tata ruang, hingga meningkatnya dominasi usaha asing.
Koster mengungkapkan, banyak izin usaha terbit tanpa memperhatikan RTRW dan RDTR. “Sistem pusat tidak membaca kondisi lokal. Izin keluar otomatis, padahal bisa saja melanggar tata ruang,” ujarnya.
Ia menyoroti fenomena maraknya Penanaman Modal Asing (PMA) dengan modal tercatat Rp10 miliar, namun realisasi di lapangan jauh lebih kecil. “Hanya angka di kertas, tapi mereka sudah kuasai sektor rakyat seperti rental kendaraan, kuliner, hingga bahan bangunan,” katanya.
Menurut data yang diungkapnya, lebih dari 400 orang asing mengelola usaha rental kendaraan di Kabupaten Badung. “Kalau terus dibiarkan, pelaku lokal akan tersisih dan ekonomi Bali bisa lumpuh,” tegasnya.
Selain itu, Koster juga menyinggung lemahnya pengawasan daerah akibat terbatasnya kewenangan dan belum lengkapnya RDTR.
“Bahkan ada bangunan usaha berdiri di kawasan lindung dan sempadan pantai,” ujarnya.
Ia juga mengkritisi maraknya minimarket berjaringan yang berdiri berderet di wilayah padat penduduk. “Satu jalan bisa ada empat minimarket berdampingan. Ini bukti OSS tidak mengatur keseimbangan ekonomi rakyat,” katanya.
Sementara Sekda Dewa Made Indra menambahkan, masalah utama OSS RBA adalah hilangnya dua tahapan penting: verifikasi dokumen dan verifikasi faktual.
“Sekarang izin keluar hanya berdasarkan surat pernyataan. Tidak ada pengecekan lapangan,” jelasnya.
Ironisnya, sektor pariwisata yang jelas berisiko tinggi justru diklasifikasikan sebagai risiko rendah. “Padahal dampaknya besar terhadap lingkungan dan masyarakat. Kategori ini harus diubah,” ujarnya.
Baik Koster maupun Dewa Indra sepakat bahwa ambang batas modal PMA Rp10 miliar sudah tak relevan bagi Bali. “Kita usulkan naik jadi Rp100 miliar. Supaya yang datang benar-benar investor serius, bukan spekulan,” ujar Koster.
Ia menegaskan, reformasi OSS mutlak diperlukan agar Bali memiliki kewenangan lebih besar dalam menjaga investasi yang sehat dan melindungi ruang usaha rakyat.
“Bali tidak bisa dipukul rata. Kita butuh sistem berbeda agar pembangunan ekonomi berjalan seimbang dengan nilai budaya dan lingkungan,” tutupnya. (red)











