Koster Tancap Gas HKI Bali, Lindungi Budaya Sekaligus Dongkrak Ekonomi Kreatif

IMG-20260401-WA0163
Koster saat mendampingi Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dalam penyerahan sertifikat HKI di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Klungkung, Rabu (1/4/2026)(Barometerbali/istimewa)

Barometer Bali | Klungkung – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa penguatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bukan sekadar program administratif, melainkan strategi besar untuk menjaga martabat budaya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Bali.

Hal tersebut disampaikan Koster saat mendampingi Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dalam penyerahan sertifikat HKI di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Klungkung, Rabu (1/4/2026).

Menurut Koster, lonjakan permohonan HKI yang mencapai 10.692 pada 2025 dan sudah menembus 5.003 di awal 2026 merupakan bukti nyata keberhasilan pendekatan pemerintah provinsi dalam mengedukasi masyarakat.

Berita Terkait:  Sadis! WN Asal Belanda Ditemukan Tewas Diduga Ditusuk di Vila

“Ini menunjukkan masyarakat Bali semakin sadar bahwa karya mereka harus dilindungi. HKI bukan hanya soal legalitas, tapi juga soal harga diri dan masa depan ekonomi,” ujar Koster.

Ia menekankan bahwa Bali memiliki kekayaan budaya yang sangat rentan terhadap klaim pihak luar jika tidak segera dilindungi secara hukum. Karena itu, Pemprov Bali terus mendorong pencatatan karya, mulai dari seni tradisional hingga produk UMKM.

“Kita tidak ingin budaya Bali diakui pihak lain. Dengan HKI, kita punya kekuatan hukum untuk menjaga warisan leluhur sekaligus memberi nilai tambah ekonomi bagi masyarakat,” tegasnya.

Berita Terkait:  Gubernur Koster Sebut Ekonomi Bali 2025 Tumbuh 5,82 Persen

Koster juga menyoroti bahwa perlindungan HKI menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha lokal untuk naik kelas dan menembus pasar global.

“Kalau sudah tercatat HKI, produk kita punya identitas yang jelas. Ini penting untuk meningkatkan daya saing, terutama di pasar internasional,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 126 sertifikat HKI diserahkan kepada berbagai pihak, termasuk komunitas adat, seniman, hingga pemerintah daerah. Karya yang didaftarkan mencakup beragam bidang seperti seni lukis, kuliner tradisional, hingga ekspresi budaya seperti ogoh-ogoh.

Berita Terkait:  Koster Pimpin Apel Operasi Ketupat 2026, Tekankan Bali Harus Tetap Aman saat Nyepi dan Idul Fitri

Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemprov Bali dalam mempercepat perlindungan kekayaan intelektual di daerah.

“Kami melihat Bali sebagai contoh bagaimana daerah bisa aktif melindungi kekayaan intelektualnya. Ini perlu ditiru oleh daerah lain,” ujarnya.

Rombongan juga meninjau pameran UMKM berbasis HKI yang menampilkan berbagai produk lokal Bali. Bagi Koster, ini menjadi bukti bahwa perlindungan hukum mampu bertransformasi menjadi kekuatan ekonomi nyata.

“HKI adalah fondasi. Dari sini, kita bangun ekonomi kreatif Bali yang berkelanjutan,” tutupnya.(Red)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI