Barometer Bali | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan akan memperketat penertiban penggunaan Aksara Bali di ruang publik, termasuk pada seluruh produk lokal Bali. Pada periode kedua kepemimpinannya, Koster memastikan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2018 tidak lagi bersifat imbauan, melainkan menjadi gerakan wajib dan masif.
Hal tersebut disampaikan Koster saat membuka Bulan Bahasa Bali VIII Tahun 2026 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Denpasar, Minggu (1/2/2026).
“Semua produk lokal Bali harus menggunakan Aksara Bali. Kalau tidak memakai, tidak usah dipasarkan,” tegas Koster.
Menurut Koster, masih banyak pelaku usaha, hotel, hingga ruang-ruang publik yang belum tertib menerapkan Aksara Bali sebagaimana diamanatkan regulasi. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.
“Hotel pun saya datangi. Kalau tidak gunakan aksara Bali, saya tegur langsung,” ujarnya.
Ia menilai Aksara Bali bukan sekadar simbol visual atau ornamen budaya, melainkan identitas dan fondasi karakter masyarakat Bali yang diwariskan leluhur. Karena itu, ia mendorong masyarakat agar tidak ragu dan tidak malu menggunakannya.
“Jangan malu gunakan Aksara Bali. Justru harus bangga. Gunakan Aksara Bali, kalau bisa tanpa huruf latin, itu keren,” cetusnya.
Ia juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk berani saling mengingatkan apabila menemukan pelanggaran dalam penggunaan Aksara Bali di ruang publik.
“Ini harus jadi kesadaran kolektif. Kalau ada yang melanggar, tegur. Kita jaga bersama warisan ini,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Koster menegaskan bahwa keberhasilan bangsa-bangsa besar dunia tidak terlepas dari kemampuan mereka menjaga dan menggunakan aksara sendiri.
“Negara yang punya aksara dan mampu melestarikannya memiliki peradaban kuat dan menjadi negara maju. Itu fakta,” pungkas Koster. (rian)











