Barometer Bali | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai pada Selasa (24/2/2026).
Perda ini menjadi tonggak penting dalam menjaga kesucian kawasan pesisir Bali sekaligus memastikan aktivitas adat, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal tetap terlindungi.
Koster menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar aturan tata ruang, melainkan bentuk komitmen menjaga harmoni Bali berbasis kearifan lokal.
“Pantai dan sempadan pantai di Bali memiliki fungsi niskala dan sakala. Ini kawasan suci sekaligus ruang kehidupan masyarakat, sehingga wajib dilindungi secara tegas,” ujar Koster.
Ia menekankan, selama ini kerap terjadi benturan di lapangan, terutama terkait akses masyarakat adat ke pantai untuk pelaksanaan upacara.
“Tidak boleh ada pihak yang menghalangi akses masyarakat untuk melaksanakan upacara adat di pantai. Ini hak yang harus dijamin oleh pemerintah,” tegasnya.
Implementasi Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali
Perda ini merupakan bagian dari implementasi visi pembangunan Nangun Sat Kerthi Loka Bali dalam Bali Era Baru, serta sejalan dengan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun ke depan, khususnya nilai Segara Kerthi.
Menurut Koster, perlindungan pantai tidak hanya soal lingkungan, tetapi juga menjaga identitas dan spiritualitas Bali.
“Kita tidak hanya melindungi alamnya, tetapi juga menjaga kesucian dan nilai budaya Bali yang melekat di kawasan pantai,” jelasnya.
Atur Ketat Pemanfaatan dan Larangan
Dalam perda ini diatur secara tegas:
Larangan menghalangi jalur upacara adat
Larangan merusak sarana ritual
Larangan mencemari kawasan suci
Larangan mengganggu kekhidmatan upacara
Koster menegaskan bahwa pengaturan ini penting untuk mencegah konflik serta kerusakan lingkungan.
“Pemanfaatan pantai harus tertib dan berkelanjutan. Tidak boleh ada pembangunan atau aktivitas yang merusak atau mengganggu fungsi adat dan kesucian,” tandasnya.
Sanksi Tegas dan Kepastian Hukum
Perda juga memuat sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin dan pembongkaran bangunan.
Menurut Koster, langkah ini diperlukan agar aturan tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar dijalankan.
“Kami ingin ada kepastian hukum. Siapa pun yang melanggar akan ditindak sesuai aturan,” tegasnya.
Jaga Keseimbangan Lingkungan dan Ekonomi
Lebih jauh, Koster menyebut perda ini juga dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan penguatan ekonomi masyarakat pesisir.
“Ini untuk memastikan masyarakat tetap bisa memanfaatkan pantai secara ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian dan kesucian,” pungkasnya. (rah)










