Koster Ungkap Pertemuan Pejabat Pemprov dengan Kejaksaan Agung: Bahas Data dan Optimalisasi PWA

IMG_20260316_115629
Gubernur Bali Wayan Koster saat ditemui di kantor Gubernur Bali, pada Senin (16/3/2026) (Barometerbali/rian)

Barometer Bali | Denpasar – Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan bahwa kehadiran sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Bali di Kejaksaan Agung Republik Indonesia beberapa waktu lalu bukan terkait pemeriksaan, melainkan untuk memberikan informasi dan data terkait pelaksanaan pungutan wisatawan asing (PWA).

Menurut Koster, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengoptimalkan penerapan kebijakan yang diatur dalam Perda Bali Nomor 4 Tahun 2023.

“Kejaksaan Agung tidak memanggil untuk meminta keterangan, tetapi meminta informasi dan data. Saya juga sudah mendapat telepon bahwa Kejaksaan Agung justru akan membantu memberikan rekomendasi agar pungutan wisatawan asing bisa lebih optimal,” ujar Koster saat ditemui di kantor Gubernur Bali, pada Senin (16/3/2026).

Berita Terkait:  Terindikasi Skema Nominee, Proyek Condotel Cemagi Bakal Dipanggil  Pansus TRAP DPRD Bali

Ia menjelaskan, salah satu langkah yang dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas kebijakan tersebut adalah melibatkan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam pelaksanaannya.

“Supaya ini lebih optimal, salah satu institusi yang perlu terlibat langsung adalah imigrasi. Kejaksaan Agung akan mengundang imigrasi untuk membantu dan mendukung pelaksanaan pungutan wisatawan asing,” katanya.

Namun demikian, Koster mengakui hingga saat ini pihak imigrasi belum terlibat secara langsung karena belum ada dasar hukum yang mengatur kerja sama tersebut dalam peraturan daerah.

Berita Terkait:  Wagub Giri Prasta Serahkan Bantuan Pribadi kepada Siswa Terdampak dan Korban Banjir Bandang Banjar

“Di perda belum diatur kerja sama dengan beberapa pihak, termasuk imigrasi. Karena itu Perda Nomor 4 Tahun 2023 akan diubah pada 2025 agar bisa melibatkan hotel, restoran, travel, dan pihak lainnya termasuk kerja sama dengan imigrasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelibatan imigrasi memerlukan payung hukum yang lebih kuat karena setiap kebijakan institusi tersebut harus mengacu pada aturan yang lebih tinggi seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, maupun peraturan menteri.

“Tidak mudah bagi imigrasi untuk langsung terlibat karena semua aktivitas kebijakan harus diatur dengan payung hukum yang jelas, bisa berupa peraturan pemerintah, perpres, atau permen,” kata Koster.

Berita Terkait:  Wagub Giri Prasta Terima Audiensi KONI Bali, Dorong Penguatan Sport Science dan Infrastruktur Penunjang Prestasi Atlet Bali

Terkait pertemuan dengan Kejaksaan Agung, Koster mengatakan ada sejumlah pejabat daerah yang diminta hadir untuk memberikan data dan penjelasan.

“Yang hadir antara lain BPKD, biro hukum, Dinas Pariwisata, dan Kasat Pol-PP. Totalnya sekitar tujuh, bukan 11 seperti yang beredar,” pungkasnya.

Ia menegaskan bahwa koordinasi tersebut telah selesai dan hasilnya Kejaksaan Agung siap membantu agar kebijakan pungutan wisatawan asing di Bali dapat berjalan lebih optimal.(rian)

BERITA TERKINI

Barometer Bali merupakan portal berita aktual masyarakat Bali. Hadir dengan semangat memberikan pedoman informasi terkini seputar sosial, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, pemerintahan, pariwisata, budaya dan gaya hidup. Visi kami sebagai barometer informasi terbaru masyarakat Bali. Misi kami menyuarakan kebenaran dan menyajikan berita independen, berimbang dan bermanfaat.

Member of:

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI

smsi

Member of:

smsi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI) PROVINSI BALI