Barometer Bali | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kabupaten. Status tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025), dipimpin Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto.
Tak hanya Ardito, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Rabu (10/12/2025).
“KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Mungki Hadipratikto kepada wartawan.
Empat tersangka lain tersebut yaitu, Riki Hendra Saputra, Anggota DPRD Lampung Tengah; Ranu Hari Prasetyo, adik kandung Ardito; Anton Wibowo, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Ardito, dan Mohamad Lukman Sjamsuri, pihak swasta, Direktur PT EM (Elkaka Mandiri)
KPK menduga Ardito pada Juni 2025 mematok fee 15–20 persen dari berbagai proyek APBD Lampung Tengah yang mencapai Rp3,19 triliun. Dari praktik tersebut, Ardito ditengarai menerima sekitar Rp5,75 miliar.
Dalam kasus ini, Ardito dan para penerima lainnya dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12 B UU Tipikor, sedangkan Lukman sebagai pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor.
OTT yang menjadi awal terungkapnya kasus ini dilakukan sehari sebelumnya. Tim KPK mengamankan lima orang di Lampung Tengah setelah melakukan pemeriksaan di Jakarta dan Lampung pada 9 Desember 2025. “Tim kemudian melakukan kegiatan tertangkap tangan pada Rabu (10/12/2025),” terang Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Pada Kamis siang, Ardito tiba di Gedung KPK pukul 13.54 WIB dengan rompi oranye dan tangan diborgol, didampingi dua orang lain yang turut terjaring OTT. Dengan penahanan tersebut, penyidikan kini difokuskan pada penelusuran aliran uang, peran masing-masing tersangka, serta dugaan pengaturan proyek di Kabupaten Lampung Tengah. (red)











